Berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang curiga tempat usaha tersebut ada aktivitas tidak layaknya salon
MARABAHAN, KP – Berawal dari kecurigan warga atas aktivitas sebuah salon di kawasan Kelurahan Berangas Barat RT 16 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Anggota Polsek Berangas akhirnya berhasil menggelandang empat waria, yang ada dalam salon tersebut.
Dari keterangan didapat, rupanya keempat ‘bencong’ tersebut diamankan, lantaran tertangkap basah pesta narkoba di salon tersebut.
Mereka yang diamankan, yakni Sarbani alias Mila (32), warga Jalan ALalak Selatan Gang Sebumi RT 03 Banjarmasin Utara, Kasdila Noor alias Nenek (42) warga Jalan Kuin Utara RT 03 Banjarmasin Utara dan Rizky alias Ebol (36), warga Jalan Sepakat Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, serta pemilik salon Mulyadi alias Lury (33), warga Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Kapolsek Berangas, Ipda H Misriade SH, saat dikonfirmasi Rabu (29/01/2020) mengiyakan mengamankan keempat waria tersebut bersama sejumlah barang bukti.
“Iya penggerebekan sekaligus penangkapan dilakukan pada Senin malam (27/1/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 WITA,” katanya.
Ia membeberkan, terungkapnya pengguna barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang curiga tempat usaha tersebut ada aktivitas tidak layaknya salon. Sebab, sering berkumpulnya orang tak dikenal bukan untuk meminta layanan salon dan sering membuat ribut sehingga menggangu warga sekitar.
“Adanya laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, ternyata kegiatan di salon tersebut mengarah pada penggunaan barang haram,” ujar dia.
Petugas pun langsung gerak cepat melakukan penggerebekan, dan ternyata benar dalam salon tersebut ada tiga waria asik menggunakan shabu, yakni Mila, Nenek serta pemilik salon Lury. “Tiga waria ini yang pertama kali diamankan,” jelasnya.
Tak lama setelah itu atau 10 menit kemudian, Ebol yang baru tiba di salon tersebut ikut diamankan petugas. Sebab, dari tangan Ebol petugas mendapatkan setengah butir ineks warna abu-abu dengan logo panda dengan berat 0,19 gram.
“Keempat tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsek Berang, untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah Bong untuk menyabu, enam buah mancis (korek api), satu buah kotak rokok, dua buah pipet kaca masih ada sisa narkotika jenis shabu-shabu, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah sendok plastik warna kuning, satu buah plastik bening, serta satu unit Handphone [Hp] jenis Oppo F1 warna ungu.
Ipda H Misriade SH menyatakan keempat waria tersebut bakal dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk tersangka Mila, Nenek dan Lury akan dikenakan pasal 112 ayat (1), Sub pasal 127 UU RI tahun 2009, sedangkan tersangka Ebol dijerat pasal 112 Ayat (1),” tandasnya. (fik/K-4)