Palangka Rayam KP – Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismael bin Yahya menyatakan tak mudah menghapus atau melelang barang inventaris milik Pemerintah Daerah.
Pasalnya ada aturan khusus bila ingin menghapus barang iventaris dimaksud, meski barang itu sudah jadi rongsokan atau barang bekas, yang tak bisa lagi digunakan, terangnya kepada awak media, Kamis (23/1).
“Saya pernah tanya karyawan, kenapa purniture yang sudah jadi rongsokan ini tidak dibuang, sebab hanya bikin tak sedap dipandang dan bikin sesak, paparnya. Karyawan itu menjawab belum bisa diangkut karena belum terhapus dari data iventaris,”kata Wagub.
Menjawab pertanyaan banyaknya aset tak terawat dan tak teriventarisasi oleh Pemprov Kalteng temuan DPRD Kalteng saat melakukan inspeksi mendadak. Diakui Wagub sebagian barang tanah dan bangunan masih dikuasai mantan pejabat, dan mereka ingin melakukan dum.
Namun untuk saat ini, ada larangan mengalihkan bangunan dan tanah ke eks pejabat dengan cara di dum.
Kalau sampai masalah ini menyebabkan Kalteng dari WTP menjadi tidak lagi WTP, maka akan ada upaya pemaksaan agar eks pejabat itu tak lagi menguasai iventaris dimaksud.
Demikian pula masalah barang bekas seperti besi tua milik PUPR, dijelaskan tak bisa dilelang (dijual). Harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku, dan mendapat persetujuan Dewan bila menghapusnya dari daftar iventaris.
“Diharapkan ke depannya badan dan instansi yang mengurusi aset dan keuangan lebih inten mengelola dan mendaftarkan barang dan aset milik daerah,”tandasnnya. (drt)