Para tersangka yang dihadirkan hanya pasrah melihat narkoba miliknya dimusnahkan.
BANJARMASIN, KP – Ada 12 tersangka digiring anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan total 34,27 kilogram shabu-shabu, termasuk ribuan butir pil ekstasi.
Semua itu digiring untuk saksikan ‘BB-nya’ (barang bukti) dimusnahkan dengan cara diblender, Jumat (14/02/2020),
Pemusnahkan dipimpin Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Yazid Fanani.
Ikut serta Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor diwakili Sekdaprov HA Haris Makkie, Ketua DPRD Kalsel, H Supiah HK, Kepala BNNP, Brigjen Pol Aris, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel serta para instansi terkait, berlangsung di lobi utama Mapolda Kalsel.
Narkoba dimusnahkan 34,34 Kg, hasil tangkapan selama Januari 2020. Jumlah tersebut dari 6 kasus dengan 12 tersangka.
Para tersangka yang dihadirkan hanya pasrah melihat narkoba miliknya dimusnahkan.
Secara rinci, sabu 27.97 kg, ekstasi 9.125 butir, kapsul ekstasi 590 butir, sabu dalam bentuk pil 19.890, serbuk ekstasi 0,49 kg.
Kasus paling menojol dari pemusnahan adalah dengan tersangka Said Akhmad Z alias Habibi (28) sebagai penjaga gudang sabu milik jaringan narkoba internasional yang mana meliputi Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan.
Kemudian Tersangka Jayadi alias Amang Yadi (36), yang merekrut Said. Dari mereka ini saja disita sabu-sabu 26,3 kilogram, pil sabu-sabu 19.900 butir, sabu-sabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.
“Namun, semua BB tidak seluruhnya dimusnahkan, dan sebagian kecil disisihkan untuk alat bukti di persidangan,” kata Kapolda Kalsel, melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto.
“Pemusnahan ini, kita srtidaknya telah menyelamatkan 274.724 orang dari pengaruh narkoba.
Selain itu, sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dua buah rumah dan beberapa mobil disita. (K-2)