Banjarmasin,KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (26/02/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM didampangi Wakapolresta Banjarmasin yang baru, AKBP Sahbana Atmojo dan Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat.
Dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di ruang Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin ini memusnahkan barang bukti shabu seberat 2,149 Kilogram (Kg) dan 12 butir ekstasi.
selain barang bukti lebih dari 2 Kg, petugas juga menghadirkan 18 pemilik barang diantaranya 3 orang perempuan.
“Ini merupakan hasil giat berjumlah 18 LP dengan 18 tersangka,” jelas Kapolres dihadapan awak media.
Dikatakan Rachmat, Narkoba jenis shabu dan ekstasi yang di musnahkan merupakan hasil giat petugas selama 3 bulan.
“Diduga barang-barang haram ini berasal dari Malaysia yang dipasok melalui jalur-jalur tikus,” ujarnya.
Dalam hal ini, Rachmat mengatakan jika asumsikan 1 gram digunakan oleh 15 orang, maka dengan dihancurkannya barang bukti narkoba ini mampu menyelamatkan 32.262 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut terlebih dahulu diperiksa keabsahaannya menggunakan sebuah alat deteksi.
Turut Hadir salam giat pemusnahan barang bukti narkoba adalah perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kantor LBKBH. (yul/K-2)