Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Astaga, Oknum Guru Honorer Tega Rudapaksa Muridnya

×

Astaga, Oknum Guru Honorer Tega Rudapaksa Muridnya

Sebarkan artikel ini
KASUS RUDAPAKSA - Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono, BPM, SH.SIK mempimpin Press Confrence kasus persetubuhan yang di lakukan oknum guru honorer terhadap muridnya yang terjadi di Kecamatan Sebangau Kuala, Jumat (21/2/2020). (KP/Sgt)

PULANG PISAU, KP – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oknum guru honorer salah satu Pondok Pesantren di Pulang Pisau. Oknum guru berinisial MA (25) warga Sebangau Kuala tega merudapaksa anak didiknya yang masih berusia belia, yakni 15 tahun.

Ironisnya lagi, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di Ruang Kesiswaan Pondok Pesantren tersebut usai jam belajar, Jumat (21/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Android

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Imam Ruadi dan Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra saat menggelar Press Confrence di Halaman Polres setempat, Minggu (23/02/2020) mengatakan, kronologisnya berawal pada Jumat (21/02/2020), seperti biasa korban sedang bersekolah.

Namun pada saat korban sedang duduk di depan kelas bersama teman-temannya, lalu ada panggilan menggunakan microphone menyebut nama korban dan temannya berinisial I untuk datang ke kantor (ruang kesiswaan) menghadap tersangka.

Mendengar panggilan melalui microphone tersebut, lalu korban bersama I Iangsung mendatangi ruang kesiswaan.

Saat itu, tersangka menanyakan kesalahan keduanya. Spontan korban dan temannya menjawab tidak mengetahui dan bertanya balik ada kesalahan apa.

Selanjutnya tersangka menyahut akan menyidang korban dan meminta korban menunggu di ruang UKS.

Ketika di ruang tersebut, korban didatangi seorang guru lain berinisial A, dan menanyakan kepada korban kenapa di ruang UKS. Kemudian korban menjawab disuruh tersangka.

Saat itu korban juga tidak tahu duduk persoalan hingga mau disidang. Namun, A mengatakan, kalau korban disidang gara-gara dugaan kasus berpacaran.

Tak lama setelah itu, kata Kapolres, tersangka dan I keluar dari ruang kesiswaan.

Lalu tersangka langsung menyuruh korban masuk ke ruang kesiswaan dan memberitahu kesalahan korban, yakni korban dibilang berpacaran dengan I.

Setelah ke luar rangan UKS, tersangka ngobrol dengan A, sementara korban tidak diperbolehkan keluar dari ruang kesiswaan.

Baca Juga:  Merasa Difitnah, PDIP Lapor Polisi

Tak lama kemudian, korban mendengar suara motor A meninggalkan pondok pesantren.

Pada saat itu pula, korban mengatakan ingin pulang karena korban takut dicari orang tuanya dan kasian adiknya menunggu lama.

Namun tersangka tetap menahan korban untuk tidak pulang. Kemudian tersangka memanggil adik kandung korban yang sedang di depan kelas untuk menunggu pulang dengan korban.

“Saat itu adik korban disuruh menunggu di ruang UKS oleh tersangka,” kata AKBP Siswo Yuwono.

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka masuk ke ruangan kesiswaan mendatangi korban yang saat itu dalam posisi duduk di kursi.

Kemudian tersangka langsung mendekati korban dan mengajak untuk melakukan persetubuhan.

Namun korban berusaha menolak, karena tersangka sudah tidak kuasa menahan nafsu, kemudian langsung menyutebuhi korban secara paksa.

“Dari hasil pemeriksaan dokter terdapat luka robek dibagian kemaluan korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” bebernya Kapolres.

Atas ulah bejatnya itu, tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya (sgt/K-4)

Iklan
Iklan