Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Beli Motor Curian, Kakek Ditangkap

×

Beli Motor Curian, Kakek Ditangkap

Sebarkan artikel ini
9 beli motor 2klm
Kakek Lihun dan pelaku curanmor bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Gara-gara membeli motor curian Muslihun alias Lihun (64), terpaksa ‘dijemput’ anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, di rumahnya Jalan Pangeran RT 10 Banjarmasin Utara.

Kakek tersebut ditangkap setelah sebelumnya anggota meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama M Amin alias Kemos (25), warga Jalan Sultan Adam Komplek Kadar Permai II RT17 Banjarmasin Utara.

Kalimantan Post

“Keduanya diringkus secara estafet di rumahnya masing-masing, Senin lalu (10/02/2020) dinihari, sekitar pukul 00.30 WITA,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH, ketika dikonfirmasi Minggu (16/02/2020).

Pelaku curanmor dan penadahnya ini diamankan atas laporan korban Saidatil Muhiran (25), warga Jalan Tanjung RT 33 Banjarmasin Utara, yang kehilangan sepeda motor matiq merk Honda Beat Warna Biru Putih Nopol DA 6418 AHN.

“Peristiwa pencurian ini terjadi Selasa dinihari (21/01/2020), sekitar pukul 01.00 WITA, di halaman rumah korban,” bebernya.

Kronologisnya, korban memarkir sepeda motornya dengan keadaan terkunci stang di halaman rumah. Keesokan harinya korban sudah mendapati motornya sudah tak ada lagi.

Lalu korban melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser berhasil meringkus tersangka Kemos di rumahnya. Dan tersangka Kemos mengakui, sepeda motor yang dicurinya dijual ke tersangka Kakek Lihun.

Anggota lalu mengamankan tersangka Lihun bersama barang bukti di rumahnya. Lalu kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, bersama barang buktinya.

“Atas perbuatan itu, tersangka Kemos dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan tersangka Kakek Lihun sebagai penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun di Banjarmasin Utara Diduga Jadi Korban Pencabulan dan Persetubuhan
Iklan
Iklan