Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Beralih ke Non Tunai, Nadjmi Akui Ini Lebih Efisien

×

Beralih ke Non Tunai, Nadjmi Akui Ini Lebih Efisien

Sebarkan artikel ini
LEBIH EFISIEN - Beralih ke transaksi non tunai, Walikota Nadjmi Adhani akui sistem ini lebih efisien bagi pengelolaan keuangan Pemko Banjarbaru. (Istimewa)

Banjarbaru, KP – Walikota Nadjmi Adhani menegaskan, sistem pengelolaan transaksi non tunai yang sudah diterapkan 2020 ini, harus menjadi perhatian seluruh SKPD, sebagai upaya menciptakan tata kelola keuangan pemerintah yang bersih dan baik.

“Setiap bendahara dan pengelola keuangan di semua SKPD harus dapat memahami sistem ini, karena berguna dalam menertibkan dan mengontrol mitigasi uang yang masuk dan keluar di kas daerah,’’ tandas Nadjmi.

Android

Pemko Banjarbaru sendiri, sambung Nadjmi, sudah melaksanakan sosialisasi Cash Management System, di Aula Gawi Sabarataan, dalam rangka menunjang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan bendahara pengeluaran SKPD guna pelaksanaan APBD TA 2020.

“Kegiatan ini sangat penting dan strategis guna upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah derah. Serta untuk mempercepat aplikasi online cash management system agar aplikasi tersebut dapat berjalan baik pada SKPD masing-masing,’’ tandasnya.

Menurutnya, layanan cash management system ditujukan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan. Aplikasi ini akan memudahkan pengguna aplikasi perbankan, termasuk juga Pemko Banjarbaru yang saat ini mulai menggunakan transaksi non tunai untuk memudahkan proses transfer kepada penyedia jasa ataupun rekanan.

“Program ini juga sejalan dengan salah satu misi pembangunan Pemko Banjarbaru, yakni melaksanakan reformasi birokrasi yang berorientasi kepada tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi,’’ katanya.

Selain itu, penggunaan aplikasi cash management system untuk memudahkan transaksi non tunai ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pada pasal 283 ayat 2 UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

“Sistem dan aplikasi yang dibangun ini tentu akan memudahkan pekerjaan bendahara pengeluaran dan penerimaan yang menjadi lebih ringan,’’ katanya. (wan/K-8)

Iklan
Iklan