Palangka Raya, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memperjuangkan agar minuman tradisional khas daerah ini bisa dilegalkan.
Kepada awak media, Jumat (27/2) Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati berharap minuman baram (tuak) olahan lokal bisa menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Dijelaskan upaya itu sekaligus untuk melestarikan budaya suku Dayak dalam segi kuliner. Menurut Ina Prayawati, saat ini ada sejumlah wilayah yang telah melegalkan menuman khas daerah guna mendukung pariwisata serta melestarikan adat istiadat serta budaya.
Diantaranya yaitu Bali yang terkenal dengan minuman arak Bali dan Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang juga terkenal dengan arak khasnya.
Wilayah lain, seperti Bali dan Manado, memiliki minuman yang menjadi ciri khasnya sendiri yaitu arak Bali dan arak Manado. Bahkan minuman tersebut sudah dilegalkan oleh pemerintah setempat.
Sehingga melalui kunjungan kerja (Kunker) ke Manado, “kami dari Komisi II DPRD Kalteng mencoba memperjuangkan agar minuman khas Kalteng juga bisa dilegalkan,” kata Ina Prayawati,
Masih menurut Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini Kalteng sendiri memiliki minuman khas suku Dayak dan memiliki kekhasan tiap daerahnya.
Hal itu diusahakan dan telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang, diantaranya yaitu Tuak dan Baram yang berasal dari fermentasi beras ketan.
Disebutkan dua jenis minuman khas Kalteng tersebut belum memiliki legalitas dan pihaknya akan memperjuangkan agar kedepannya minuman khas Kalteng ini bisa dilegalkan oleh pemerintah daerah.
Bila bisa dilegalkan untuk kepentingan pengembangan pariwisata dibidang kuliner serta pelestarian budaya, kenapa tidak. Oleh karena itu, hasil kunjungan kami ini akan segera kami sampaikan kepada pihak pemerintah daerah agar bisa ditindaklanjuti, papar politisi dari PDI Perjuangan ini. (drt/K-10)