Banjarmasin, KP – Tersangka penganiayaan bernama Hamdani alias Gaduk (23), dibekuk Tim Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Sabtu lalu (1/2/2020),sekitar pukul 13.00 WITA
Tersangka ini tak berkutik dibekuk saat baru tiba ke rumah Jalan Sungai Andai Komplek Purnama Permai II RT 60 Banjarmasin Utara.
Dari keterangan kepolisian, Gaduk diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Prastio Raharjo (27), warga Jalan Simpang Sungai Mesa RT 12 RW 02 Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Selasa (04/02/2020) mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi Senin (30/11/2019) dinihari, sekitar pukul 04.30 WITA.
Kala itu, korban sedang berada di Jalan Sungai Andai Komplek Mandiri Permai Blok A Banjarmasin Utara. Korban yang tak mengetahui apa-apa, tiba-tiba didatangi tersangka dengan marah-marah.
Lalu korban dengan tersangka sempat terjadi cecok mulut, kemudian berakhir pemukulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban menggunakan tangan kosong.
Akibat itu, korban mengalami hidung patah dan berdarah, memar pada bagian bibir sebelah kiri dan memar pada di kepala.
Beruntung peristiwa itu diketahui warga sekitar dan memisahkan keduanya, setelah warga berhasil menenangkan pelaku.
Tak terima dengan tindakan anarkis tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
“Sebulan lebih melakukan pencarian, akhirnya tersangka dibekuk. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Kanit.
Akibat ulahnya menghajar korban sampai babak belur dengan menggunakan tangan kosong, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. (fik/K-4)