Termasuk Pembangunan dan Pembagian Dana
Banjarmasin, KP –Dikritik massa atas dua perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Massa juga soroti pembangunan di berbagai tempat, soal pembagian dana dan ketagasan pejabat pemerintah.
Itu semua diserukan massa gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini, baik Pemuda Islam, KAKI, Forpeban, KOMPAK, gabungan anak muda, Srikandi LSM dan lainnya, Selasa (25/02/2020).
Massa mulai bergerak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, disambut pejabat setempat, terutama Kasi Penkum, Mahfujat.
Namun kali ini hanya seruan soal tindaklanjut masalah data yang disampaikan atas berbagai perkara baik dugaan korupsi atau penyimpangan hingga soal dugaan keterlibatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
“Kita hanya pertanyakan soal tindaklajutnya dari semua telah disampaikan,” kata Din Jaya, dan hal sama diungkapkan Husaini serta HM Hasan.
Din Jaya juga mempertanyakan masalah yang atasnamakan LSM dalam proses mediasi.
Kemudian Husaini, pertanyakan kasus pembangian dana di 142 Desa di HSS, soal pengadaaan barang dan jasa di Pemkab setempat.
Sedangkan Udin Palui soroti soal pembangunan Pasar Kemakmuran, yang mangkrak di Kabupaten Kotabaru dengan anggaran dana Tahun 2019, termasuk pasar di HSU.
Kemudian massa bergerak ke Tipikor Banjarmasin dan di lokasi disambut Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Yusuf Pranowo SH.
Di sini intinya mendukung pihak kejakaan, hakim dalam penanganan berbagai perkara selama ini.
Namun ada pertanyakan soal perkara atas dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman pada proyek Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Banjar, anggaran Tahun 2016, yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian negara sebesar Rp4,2 Miliar dari nilai pagu Rp9 Miliar.
“Kami pertanyakan, karena adanya kecemburuan, yang masalahanya dari lima terdakwa ini, salah satunya masih tahanan kota/rumah,” ungkap Husaini.
Diketahui, terdakwa Langgeng satu dari lima terdakwa disebut sempat pingsan dan dirawat, yang kemudian menjadi tahanan kota.
Lainnya soal terdawa Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Massa meminta agar penanganan kasusnya benar-benar tuntas, dan mempertanyakan soal dugaan tersangka lainnya.”Jangan hanya menjerat seorang (Masrani) yang itupun hanya menjalankan tugasnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Ulin Banjarmasin,” ucap massa.
Total kerugian pun ditaksir berdasar hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel mencapai Rp 3,1 Miliar.
Terhadap itu, Humas PN Banjarmasin, Yusuf Pranowo
berterimakasih atas dukungannya.
”Kami dari pengadilan bersikap netral dan sesuai fakta persidangan dalam memutuskan suatu perkara apapun.
Intinya akuntabilitas dan transparansi, dan diketahui tidak ada yang ditutup-tutupi.
Termasuk persidangan pengadilan tidak bisa menetapkan seseorang menjadi terdakwa,” ujarnya.
Sehingga kalau ditanya soal kenapa terdakwanya cuma satu atau lainnya, itulah lanjut Yusuf, fakta yang ditangani di pengadilan.
“Insya Allah kami memang dibentuk untuk bersikap netral dalam memutus, pasti akan putus apa adanya sesuai fakta persidangan,” tambahnya.
Tentang diantara lima terdakwa Pipanisasi, awlanya semua memang tahanan rutan,
Kemudian pada waktu sidang salah satu terdakwa sakit, dan ini menyangkut hak azasi manusia.
“Tapi pihaknya juga telah minta laporan-laporan dari rumah sakit,” jelasnya.
“Memang yang bersangkutan harus perawatan khusus. Tapi yang penting tiap kali persidangan kooperatif, hadir.
Ya belum pernah mangkir dan sampai sekarang perawatan jalan dan seiap kali sidang diantar/didampingi para medis juga,” jelasnya lagi.
Massa terakhir sampaikan aspirasi ke DPRD Banjarmasin agar besikap tegas atas masalah di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Itu, tentang masalah tugas dan tunjangan anggota Sat Pol PP, yang bermasalah serta sempat viral. (K-2)