Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ditangkap saat Nikmati Motor Curian

×

Ditangkap saat Nikmati Motor Curian

Sebarkan artikel ini
9 curanmor 2klm
Tersangka curanmor dan barang bukti. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Baru sehari menikmati sepeda motor curian, Jumbri ditangkap anggota Polsek Tabunganen, Jum’at dinihari (21/02/2020), sekitar pukul 00.30 WITA.

Pemuda berusia 19 tahun itu tak berkutik saat diamankan di kawasan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tepatnya di bawah Jembatan Barito.

Baca Koran

Warga Desa Sei Jingah Besar RT 02 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola melakun pencuriab sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih DA 6841 MAI milik korban bernama Hamdi (29), warga Desa Sei Jingah Besar RT 04 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola.

Keterangan didapat, sepeda motor korban tersebut hilang saat terpakir di Lapangan Desa Sei Jingah Besar RT 06 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola, sejak Kamis (20/02/2020), sekitar pukul 15.30 WITA.

“Waktu diparkir, korban tidak mencabut kunci kontaknya. Lalu korban langsung diberitahu temannya yang melihat tersangka membawa sepeda motornya,” beber Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi, Jumat (21/02/2020).

Setelah itu, korban bersama dua teman lainnya langsung melakukan pencarian, hingga mendatangi rumah keluarga tersangka.

Karena tersangka tak ada, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tabunganen.

Sehari setelanya, saat melakukan pencarian sepeda motor tersebut, tanpa sengaja korban bersama temannya melihat tersangka menggunakan sepeda motor menuju ke kawasan Anjir Muara tepatnya di bawah Jembatan Barito Kabupaten Batola, lalu korban pun segera menghubungi anggota Polsek Tabunganen.

“Tak lama menerima laporan tersebut anggota Polsek Tabunganen, berdatangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kabag Humas.

Ditegaskannya, atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan perkara pencurian sesuai pasal 362 KUHP. (fik/K-4)

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai
Iklan
Iklan