Kasongan, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan optimis target pendapatan pajak asli daerah (PAD )bersumber dari restribusi sampah rumah tangga, kantor, tokoh, rumah dinas dan berbagai aktifitas masyarakat yang menghasilkan sampah menjadi obyek restribusi pajak.
” Pada awal tahun ini, kita bergerak kelapangan menagih dan memungut restribusi sampah dan telah mendapata pemasukan sekitar Rp.5 Juta rupiah,” kata Kepala DLH Katingan, Ir.HapBapoerdo MM, kepada wartawan jumat (14/2/2020).
Menurut dia, restribusi pajak sampah ini, sangat penting bagi pembiayaan pembangunan di Katingan, memang kecil namun sangat berarti bagi daerah, disisi lain dalam rangka menciptakan Kasongan Kota yang bersih dan nyaman serta ramah kingkungan.
” pada tahun 2019 lalu kita memperoleh Rp.50 juta setahun restribusi sampah dan tahun 2020 ini ditargetkan mencapai Rp.100 juta rupiah,” sebutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap optimis target PAD dari retribusi sampah ini akan tercapai, disisi lain keberhasilan pencapaian target ini pula tak lepas dari peran serta masyarakat Katingan, ASN dan semua pihak atas kesadarannya membayar retribusi sampah ini.
“Retribusi sampah ini dipungut atas jasa pemerintah dalam mengelola masalh sampah ini, mulai pengadaan gerobak sampah, petugas, TPS hingga pengangkutan sampah ke TPA,”jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat dan pemikik usaha, hendaknya memahami pemerintah daerah, dalam hal ini pihak DLH melakukan pengelolaan terhadap retribusi sampah.
” Saya juga pesan agar masyarakat buang sampah pada tempatnya, dan upayakan membuang sampah pada sore atau malam hari ditempatnya agar memudahkan petugas mengangkut sampah ke TPA,” timpal Hap Bapperdo. (isn/K-10)