Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kejati dan Kejari se Kalteng Teken MoU dengan BPN

×

Kejati dan Kejari se Kalteng Teken MoU dengan BPN

Sebarkan artikel ini
19 Pulpis Foto1
Kejari Pulpis Triono Rahyudi Sah.MH dan Kepala Kantor ATR-BPN Pulpis Iwan Susianto melakukan penandatanganan MoU kerjasama pelaksanaan program PTSL. (kp/sgt)

Pulang Pisau, KP – Dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah , Dr Mukhi SH.MH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Pelopor, M.Eng.Sc.

Penandatangan perjanjian kerjasama itu juga dibarengi dengan penandatanganan MoU Kejari dengan Kepala Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) se Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Senin (3/2).

Baca Koran

Disela kegiatan itu, Kejari Pulang Pisau Triono Rahyudi, SH.MH mengatakan, kegiatan penandatanganan MoU dengan Kepala ATR-BPN Pulang Pisau merupakan tugas fungsi dan memberikan supporting terkait program pemerintah pusat.

Selain itu kata Triono, dalam rangka ikut mengawasi dan memastikan ketaatan hukum dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

“MoU ini juga dalam upaya program penyelamatan asset milik pemerintah, maka Kejaksaan akan bekerja sama dan koordinasi dengan BPN dalam rangka inventarisasi pengamanan asset negara, ” jelasnya

Triono juga mengatakan, selain itu MoU ini juga dalam rangka program percepatan dukungan investasi usaha, serta tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Kejaksaan harus bisa hadir untuk meberikan dukungan dan support kepada BPN. Bentuk support dan dukungan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yakni melalui pemberian bantuan legal opinion dan legal acistance.

” MoU ini merupakan tahapan bukti bahwa institusi pemerintahan sudah melakukan kerjasama antar lembaga dalam rangka mendukung tugas fungsi BPN dalam bidang pertanahan, ” imbuhnya

” Selanjutnya, ATR-BPN dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan melakukan penyuluhan dan sosialisi pelaksanaan PTSL kepada masyarakat, hal ini guna mengantisipasi dan menghindari adanya pihak yang berniat menyalahgunakan program pemerintah tersebut, sehingga PTSL dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat terlayani dengan baik, ” tandasnya. (sgt/K-10)

Baca Juga :  BNN Kalteng Bentuk 28 Desa, 44 Sekolah dan 4 Perusahaan Bersinar, Ungkap 12 Kasus Sepanjang Tahun 2024.
Iklan
Iklan