
Kuala Kapuas, KP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, menginginkan adanya regulasi di daerah setempat yang mengatur tentang restribusi atau pajak rumah sarang burung walet.
Retribusi atau pajak rumah sarang burung walet diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), setiap pemilik bangunan dikenakan tarif pemungutan sebesar Rp 2 juta pertahunnya.
“Saya rasa dua juta per tahun untuk satu gedung walet pemiliknya tidak akan keberatan, tapi itu diatur melalui Perda atau Perbup,” kata Ardiansah, kepada wartawan di Kuala Kapuas, kemarin.
Menurut legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga memiliki rumah sarang burung walet ini, setiap pemilik bangunan sarang walet memang wajib hukumnya membayar restribusi atau pajak.
“Jika sudah diterapkan nantinya Perda atau Perbup tentang walet itu, semua pemilik gedung sarang walet yang berdiri di Kabupaten Kapuas wajib hukumnya membayar restribusi atau pajak, baik itu yang sudah menghasilkan ataupun belum,” ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, bahwa keberadaan bangunan usaha rumah sarang walet di daerah setempat berjumlah sekitar 3.000 lebih bangunan.
“Jika dua juta rupiah dikalikan tiga ribu bangunan rumah sarang walet, maka penghasilan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Kapuas, dari retribusi atau pajak sarang walet sudah mencapai enam miliar rupiah,”katanya.
Karenanya, tambah wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III ini, berharap retribusi atau pajak sarang walet ini dapat diatur regulasinya, agar pendapatan asli daerah setempat meningkat.(Al)