Oleh : Muhammad Firhansyah
Pemerhati Penyiaran
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI memiliki misi memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat social, ditambah melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Tugas mulia luar biasa inilah yang menjadi pokok pentingnya keberadaan TVRI di tengah arus media yang tidak terkendali saat ini, sederhananya TVRI merupakan lembaga penyiaran yang bukan hanya “renyah” menjadi tontonan tetapi menyuguhkan tayangan, tuntunan dan teladan.
Fungsi pelayanan publik TVRI secara tegas diterangkan melalui peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI yakni menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai stasiun televisi pertama yang mengundara di Republik ini. Memasuki tahun 2020 ini. Kiprah TVRI berada di babak baru, dengan sejumlah prestasi dan kontroversinya TVRI dalam tiga tahun terakhir mengalami perubahan yang sangat signifikan tidak lain dan tidak bukan setelah tampung kepemimpinan dipegang oleh sang master kuis Indonesia Helmi Yahya.
Sebagai artis kawakan dan sudah wara wiri di dunia pertelevisian kiprah Seorang Helmi memang tak diragukan, pengalaman dan jam terbang yang tinggi menjadikan sosok yang tenar leat acara Kuis Siapa Berani ini tak perlu waktu lama membuat gebrakan di tubuh TVRI yang dirasakan sebagian
Tugas. Pasal 4, TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi, Pasal 5 untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi
perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik;
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik;
pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
Ombudsman merencanakan pemanggilan jajaran Direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pemanggilan terkait temuan maladministrasi di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
Anggota Ombudsman La Ode Ida rencana pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Saat ini laporan sedang difinalisasi.
“Khusus untuk TVRI, sedang kami segera finalisasi laporan hadirnya untuk konfirmasi dengan direksi. Insya Allah kami undang minggu depan,” kata La Ode di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya, di lembaga TVRI sangat unik. Dewan Pengawas, meski diberikan kekuasaan tertinggi dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pasal 14, namun pada praktiknya justru dewan direksi yang lebih berkuasa.
Menurut data sementara yang diperoleh Ombudsman, ada dugaan jajaran direksi melakukan beberapa kebijakan tanpa ada persetujuan dewan pengawas.
“Padahal Dewan Direksi diangkat dan bisa diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Jadi aneh begitu,” kata La Ode.
Oleh karena itu, La Ode berpendapat di tingkat direksi perlu diimbau untuk diperbaiki. Khususnya pada governance process-nya.
“Yang kami periksa sampai saat ini soal governance process itu perlu diimbau untuk diperbaiki. Dan dewan pengawas juga harus menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang mengangkat dan mengatur direksi,” ujarnya.
Ia mengatakan seharusnya semua kebijakan di direksi itu harus ada persetujuan dan sepengetahuan dewan pengawas.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku ya. Tapi saya kira dewan pengawas coba dilemahkan oleh direksi. Saya kan baca dokumen surat-menyuratnya itu juga,” tegasnya.
Tindakan direksi sampai saat ini, dirasakan La Ode, masih ada dugaan kesewenang-wenangan baik itu yang dianggap benar oleh pihak direksi sendiri, maupun yang belum diambil tindakan apa-apa oleh Dewan Pengawas.
Dalam hal itu, La Ode mengatakan Ombudsman RI sedang memeriksa temuan-temuan data yang telah mereka peroleh. Sehingga saat pemanggilan direksi TVRI nanti, pemeriksaan akan lebih mendalam lagi dari data pemeriksaan temuan tadi.
“Jadi sekali lagi kami akan dalami tadi itu soal direksi katanya cukup kuat ya. Informasi itu cukup kuat. Nanti kami akan diskusikan apa bentuk tindakan korektif akan kami berikan,” jelasnya.
La Ode mengatakan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, andaikata diibaratkan dengan makanan, maka TVRI itu menyajikan makanan sehat.
“Kalau yang lain boleh jadi menyajikan makanan enak tapi belum tentu sehat,” katanya.