Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
AdvertorialKabar BanuaTanah Bumbu

Komisi III Kunjungi Dinas ESDM Kalteng

×

Komisi III Kunjungi Dinas ESDM Kalteng

Sebarkan artikel ini
hal 4 Tanbu Adv 4 klm 1
KUNJUNGAN - Komisi III DPRD Tanbu ke  ESDM  Kalimantan Tengah. (KP/Ist)
Kop DPRD Tanbu

Batulicin, KP – Dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tananah Bumbu H.Supiansyah,ZA,SE,MH, Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kunjungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah 20/2/2020.

Adapun Tujuan kedatangan rombongan  untuk  menggali informasi pembanding, terkait aturan dan regulasi tentang pertambangan galian C atau batuan yang ada di provinsi Kalteng guna dijadikan bahan pembuatan aturan di Tanah Bumbu.

Kalimantan Post

Pada pertemuan itu dilakukan sharing, dan diskusi terkait izin pertambangan galian C yang diterapkan di provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam Pertemuan itu H.Supiansyah menanyakan tentang kebijakan dan solusi apa yang diberikan provinsi Kalteng agar bisa diterapkan di Tanah Bumbu. Karena katanya, setelah adanya Undang-undang 23 saat ini, terkait izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga dampaknya, perizinan pertambangan termasuk tambang galian C di Tanbu belum mendapatkan izin. “masyarakat penambang galian C, khususnya tambang pasir dan koral mengharapkan legalitas untuk keberlangsungan usahanya”, ujar H.Sufiansyah.

Menanggapi hal itu, pihak ESDM menjelaskan bahwa, pemberian izin pertambangan secara umum di provinsi Kalteng berdasar hukum yang berada didalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM, Perda provinsi Kalteng, Pergub Kalteng. 

Selanjutnya, bahwa proses perizinan tambang galian C di Kalteng dilakukan pada dinas Perizinan setempat. Dan ini melibatkan koordinasi dengan dinas terkait, termasuk dinas perhubungan dengan syarat tidak mengganggu arus transportasi di Sungai, bisa diberi izin dibawah 5 h dengan syarat pengusaha dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut dengan payung hukum berupa Peraturan Gubernur. 

Kemudian juga dijelaskan dari tahun 2017 hingga 2019 sudah terbit 353 izin ekprasi dan 218 izin operasi, dengan produksi yang tersebar di sejumlah wilayah sungai Kapuas, Barito, dan Pulang Pisau dengan cara sedot. 

Sedangkan pembuatan izin standar operasional mencakup pengajuan pemohon, evaluasi dan pemeriksaan lapangan, pencadangan wilayah dan penerbitan persetujuan pencadangan wilayah. 

Baca Juga :  TP PKK Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Namun pemerintah provinsi Kalteng juga membuat rancangan aturan pelimpahan kewenangan kepada bupati sesuai UU 23 berupa tugas pembuatan terkait izin pertambangan yang saat ini prosesnya sudah sampai di kementrian. di Dinas ESDM Kalimatan Tengah (Kalteng), rombongan disambut sekretaris Dinas ESDM provinsi Kalteng Syarifuddin, didampingi kepala bidangny. (han)

Iklan
Iklan