Tunjangan Guru Honor Naik
Banjarmasin, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, DR (HC) Yunan Chandra SE MM meminta agar pihak sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sesuai peruntukannya.
“Masalahnya, sesuai petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dan pengelolaan dana BOS tahun 2020 mengalami perubahan,’’ ujarnya.
Kepada KP, Rabu (12/2/2020), Yunan Chandra mengemukakan, terkait perubahan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 5 Pebruari 2020 telah menerbitkan Nomor : 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dikemukakan, perubahan Juknis BOS 2020 untuk SD (MI), SMP (MTs), SMA/SMK, bantuan BOS pada tahun 2020 disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah peneriman BOS langsung dari Kemendikbud.
Bantuan BOS itu, ujarnya, berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun 2019 lalu, dimana dana BOS disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam tahun 2020 ini, sesuai Juknis tahapan penyaluran dana BOS sebanyak 3 tahap dengan cut oof data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya).
“Hal ini berbeda dengan Juknis BOS sebelumnya dimana tahapan penyaluran sebanyak 4 kali dengan cut oof data sebanyak 2 kali,’’ ujar anggota komisi membidangi masalah pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial dan kesra ini.
Ia juga mengemukakan, tahun 2020 ini sesuai Juknis nilai bantuan BOS yang diberikan untuk satu peserta didik juga mengalami perubahan. Untuk SD/MI sebesar Rp900.000, SMP (MTs) Rp1.100.000 sedang SMA tetap Rp1.500.000 demikian juga SMK Rp1.600.000.
Diungkapkan, menyusul keluarnya Juknis bantuan dana BOS tahun 2020 ada khabar gembira terkait adanya perubahan penggunaan dana BOS. Diantaranya, pada Juknis BOS tahun 2019 lalu, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan non kependidikan pada sekolah negeri maskimal 15 persen dan sekolah swasta maksimal 30 persen.
Dengan kriteria, guru honor memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan kebutuhan guru. Sedangkan pada tahun 2020 ini, tunjangan guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan pada sekolah swasta atau yayasan dinaikkan maksimal 50 persen.
“Dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap sekolah swasta atau milik yayasan tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru,’’ tandas Yunan Chandra.
Perubahan lainnya, lanjutnya, diantaranya penggunaan BOS pada tahun 2020 adalah untuk pembiyaan administrasi kegiatan sekolah. Hal ini berberda dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolahan sekolah.
Sehubungan dengan itu, Yunan Chandra meminta, agar pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mensosialisasikan terbitnya Juknis yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8 tahun 2020 tersebut. Khususnya kepada seluruh SD dan SMP di kota ini.
“Hal lebih penting dijadikan perhatian kepala sekolah dan bendaharawan sekolah tidak melakukan penyelewegan karena dana BOS ini digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah, sekaligus bertujuan untuk meningkatan kualitas pendidikan,’’ tandas anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Menurutnya, adapun bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah dimaksud dilaksanakan untuk membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan sekolah, guna menunjang kegiatan pembelajaan dan ekstrakuler, asesmen/evaluasi pembelajaran, untuk membiayai administasi kegiatan sekolah.
“Selanjutnya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelengaraaan kegiatan uji kompentensi keahlian dan pembayaran honor,’’ ujar Yunan Chandra yang dikenal selain anggota dewan juga aktif di lembaga pendidikan dan menjabat Ketua Yayayan Pendidikan Makmur Harmonis Santosa ini.
Ia juga mengingatkan, pembayaran honor hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah. (nid/K-5)