Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Koordinasi Eksternal Haul Guru Sekumpul dan Kapolda Tekankan Tidak Boleh ‘Under Estimate’

×

Koordinasi Eksternal Haul Guru Sekumpul dan Kapolda Tekankan Tidak Boleh ‘Under Estimate’

Sebarkan artikel ini
1 2 klm kapolda scaled

BANJARMASIN, KP – Berbagai persiapan dilakukan menjelang Haul ke 15 Syekh KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul.

Bahkan dari keterangan, pada Senin ini (24/2/2020), berbagai pihak, termasuk instansi terkait melakukan koordinasi eksternal di Mapolda Kalsel tentang Haul Guru Sekumpul, yang sesuai rencana dilaksanakan 29 Februari 2020.

Baca Koran

“Iya sesuai rencana kita persiapan rapat koordinasi dalam rangka pemantapan semua itu,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Aneka P, Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai dan sejumlah pejabat kepada wartawan.

Haul memang lanjut kapolda adalah kegiatan tahunan, yang sudah dilaksanakan. Namun demikian, terus dioptimalkan.

”Kita tidak boleh Under Estimate (menilai sesuatu) dan tetap pengamanan optimal,” jelasnya.

Diantaranya pengamanan objek vital, masalah arus lalu lintas, ketertiban berkendara dan hal lainnya.

“Ini boleh dibilang sekalian wisata religi, jadi para jamaah haul harus laksanakan ritual dengan tertib, aman, lancar dan damai,” imbuhnya.

Sisi lainnya ditanya soal menghadapi Pilkada 2020, kapolda mengatakan, warga banua semakin dewasa berpolik.

“Demokrasi itu pilihan kita, maka pilihlah pemimpin, yang dinilai hati nurani dan terpenting jaga kondusifitas,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan Kalsel, berlakukan larangan angkutan besar melintas di Martapura dan Banjarbaru.

Larangan itu bermaksud agar tidak mengganggu pengguna jalan umum saat mengikuti Haul Abah Guru Sekumpul.

Arus lalu lintas akan meningkat drastis jelang dan sesudah haul. Truk besar dilarang melintas di Banjarbaru dan Martapura selama empat hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari sampai dengan 3 Maret.

“Mulai dari 29 Februari hingga 3 Maret 2020 truk besar dilarang melintas.

Tahun kemarin larangan melintas hanya tiga hari, kini empat hari.

Baca Juga :  Delegasi Pusat Riset Perawi Hadis Sahih & Kajian Islam Uzbekistan Tiba di Jakarta

Hal ini atas kesepakatan semua pihak termasuk dengan pihak panitia sekumpul,” jelas Kepala Dihub Kalsel, Rusdiansyah.

Dijelaskan, untuk titik truk tidak dibolehkan masuk dari Jalan A Yani Kilometer 21 Liangangang ke arah Marapura, dan dari Tapin dari Desa Bakarangan, Jalan A Yani Km 102.

“Truk yang tidak dilarang itu adalah untuk truk yang bersumbu dua ke atas seperti angkutan semen conch,” kata Rusdiansyah.

Kendati demikian ada pengecualian kepada bagi truk angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), obat-obatan, dan sembilan bahan makanan pokok (Sembako). (K-2)

Iklan
Iklan