Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan pembentukan sekretarit Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2020.
“Kita melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Pemkab setempat untuk persiapan pembentukan secretariat PPK dan PPS pemilihan tahun 2020,” kata komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada KP, Sabtu (15/02/2020).
Menurut Edy Ariansyah, persiapan ini diperlukan agar KPU dan Pemkab setempat bisa menyiapkan sekretariat, yang tugasnya membantu PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya.
“Karena sekretariat ini dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan,” tambahnya usai Rakor KPU Kalsel dengan KPU Kabupaten/Kota dan Pemkab/Pemko, di Hotel Golden Tulip.
Selain itu, keberadaan sekretariat PPK ini merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah daerah, dan paling lambat terbentuk tujuh hari setelah pelantikan anggota PPK.
“Pelantikan sekretariat PPK ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, disertai penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK,” jelas Edy Ariansyah.
Edy Ariansyah menambahkan, tugas sekretariat ini untuk membantu pelaksanaan tugas PPK, memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK, melaksanakan tugas yang ditentukan PPK dan memberikan pendapatan maupun saran kepada ketua PPK.
“Diharapkan Pemkab/Pemko bisa menyiapkan sekretariat PPK ini, terutama tenaga sekretariat,” jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Kemudian, tugas sekretaris PPK ini dibantu dua orang staf, untuk urusan teknis penyelenggaraan pemilih dan urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilih.
Edy Ariansyah mengungkapkan, persyaratan calon sekretaris dan staf sekretariat PPK adalah, tidak pernah dijatuhu sanksi disiplin pegawai, mampu secara jasmani, rohan dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mempunyai pangat dan golongan paling rendah II/b.
“Diutamakan yang memiliki kemampuan dalam mengoperasinalkan perangkat teknologi informasi,” ujar Edy Ariansyah. (lyn/KPO-1)