Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI. Al Mujahidin II
Sekarang ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan subsidi pupuk kepada petani. Kebijakan ini bagi masyarakat berdampak memprihatinkan.
Ketersediaan pupuk di wilayah Kalsel, terutamadaerah Tapin (Rantau) menjadi langka. Kelangkaan pupuk ini sudah berjalan cukup lama.Hal ini menyebabkan masyarakatmasih banyak yang menggunakan pupuk lama karena tidak ada pupuk baru. Kelangkaan ini terjadi saat musim tanam. Padahal pada musim ini masyarakat sangat memerlukan pupuk untuk kebutuhan tanaman. Apabila kelangkaan ini terus dibiarkan masyarakat terancam mengalami kegagalan panen.
Selain masalah ketersediaan, masalah harga masih menjadi masalah.Petani membeli pupuk dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).Padahal harga pupuk tersebut sudah diatur oleh pemerintah sesuai Permentan Nomor 69 tahun 2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. Untuk jenis urea dipatok Rp1.800/Kg, SP-36 Rp2.000/Kg, ZA Rp1.400/Kg, NPK Rp2.300/Kg dan organik Rp500/Kg. Harga tersebut wajib diberlakukan hingga tataran terbawah, yakni kios pengecer resmi dalam kemasan 50 Kg, kecuali jenis organik yang dibungkus dengan kemasan 40 Kg. Tanpa subsidi, harga urea bisa mencapai Rp3.600/Kg, sementara untuk NPk bisa mencapai Rp5.500/Kg.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk membentuk satuan tugas pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap daerah. Dengan tujuan agar distribusi benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran serta tidak ada kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ketika terjadi kelangkaan pupuk, petani yang sangat membutuhkan pupuk untuk pemupukan tanaman tentu akan mencari pupuk walaupun dengan harga tinggi demi menyelamatkan tanamannya. Dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi, pemerintah juga tengah mencoba menerapkan kartu tani sebagai salah satu kartu identitas untuk pembelian pupuk bersubsidi.
Faktor utama pemicu gonjang ganjing pupuk bersubsidi ini antara lain karena adanya ketentuan baru penyaluran. Kebijakan ini diambil untuk menekan kebocoran anggaran pupuk bersubsidi yang hanya dialokasikan untuk anggota kelompok tani dan tercatat dalam rencana definitif kebutuhan kelompok. Disamping itu, sejak TA 2014 pemerintah memverikasi dan memvalidasi ketat pendistribusiannya. Pemerintah hanya membayar subsidi pupuk yang penyalurannya bisa dipertanggung jawabkan. Pupuk yang disalurkan produsen lewat pengecer harus mendapatkan verifikasi dan validasi ketat oleh petugas kemana pupuk akan disalurkan. Ketentuan baru ini menjadikan produsen/pengecer ekstra hati-hati menyalurkannya kepada petani karena takut subsidi sarana produksi yang mereka salurkan tidak berbayar.
Solusi darurat yang diberikan atas masalah ini adalah segera mempercepat distribusi pada daerah-daerah yang secara riil membutuhkan. Hal ini dilakukan jika alokasi bulanan yang tertuang dalam perbup/perwalkot tak mencukupi maka dapat dipecahkan dengan menggeser alokasi bulan mendatang dengan syarat tidak melebihi plafon yang ditetapkan. Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan e-RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pemerintah telahmembuat program mengalokasikan stimulus bagi petani dalam bentuk kredit berbunga murah, serta subsidi pupuk besar-besaran. Akibatnya, pupuk kimia mudah diakses petani dengan harga murah. Menurut rekomendasi Badan Litbang Pertanian, pupuk urea untuk tanaman padi 250 Kg/ha tapi petani menggunakan lebih dari 300 Kg/ha. Selain itu, pupuk organik mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi fisik, kimia, dan biologis. Ketiga fungsi itu dapat memperbaiki fungsi tanah yang rusak karena keintensifan penggunaan pupuk anorganik selama puluhan tahun. Jika upaya ini sudah menampakkan hasil, secara bertahap harga pupuk anorganik dinaikkan dan subsidi pupuk dihapus.
Membangun ekonomi selain potensi SDM yang memadai juga sebagai negara agraris yang sangat kaya akan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), pengembangan pertanian menjadi sektor paling penting dalam struktur perekonomian Indonesia yang perlu dibenahi. Seiring dengan berkembangnya perekonomian bangsa, maka kita mulai mencanangkan masa depan Indonesia menuju era kemandirian industrialisasi, dengan pertimbangan sektor pertanian kita agar semakin kuat.
Bila ingin maju pertanian Indonesia harus segera meninggalkan paradigma lama yang selalu berada pada ketergantungan, baik kepada pemerintah maupun pengusaha (jaringan monopolis konglomerasi) atau tengkulak (rente) yang banyak menggerogoti petani. Membiarkan nasib petani berada dalam cengkraman konglomerasi adalah bukti dari buah sistem kapitalis dalam bidang pertanian.
Petani dan masyarakat jangan hanya bertumpu pada komoditi pangan beras tapi harus menumbuh kembangkan komoditi pangan non-beras. Petani harus dilepaskan berkreasi dengan hanya mengantarnya dalam sebuah pembinaan dan pengawasan yang baik dan benar.
Paling pertama yang harus dibenahi adalah sektor ekonomi, yang menjadi kunci utama berubahnya peradabatan umat Islam dan masyarakat secara umum. Dengan terbangunnya ekonomi yang baik dan berkelanjutan, secara otomatis sektor lainnya akan mengikuti dengan sendirinya.
Allah tidak merubah suatu kaum yang berada dalam kenikmatan dan kesejahteraan, sehingga mereka merubahnya sendiri. kecuali mereka merubah keadaan mereka sendiri yaitu dengan menjalankan sebab-sebab yang dapat mengantarnya kepada kemuliaan dan kejayaan. Umat Islam Indonesia harus bangkit dari kemerosotan ini. Islam merupakan agama yang sempurna yang ajarannya mencakup serta mengurus berbagai persoalan kehidupan manusia, baik yang dibahas secara rinci maupun secara umum.
Pengembangan ekonomi dalam Islam mengindikasikan bahwa perhatian Islam terhadap bidang ekonomi merupakan bagian dari syariah dan yang menjadi tuntutan dalam upaya pemeliharaan sumber-sumber ekonomi dan pengembangannya, meningkatkan kemampuan produksi dengan mengembangkan sistem dan metodenya dan hal-hal lain yang menjadi tuntutan dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi umat, untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar dan memerangi kemiskinan.
Mengurai kembali soal asas keadilan sosial, mengingat implementasi asas tersebut, yang menjadi pangkal dari segala masalah, salah satunya adalah masih terjadinya kesenjangan kesejahteraan yang kronis di masyarakat Indonesia. Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar untuk diantisipasi bersama, bukan hanya menjadi tugas pemerintah tapi merupakan kerja dan karya bersama bagi segenap pemangku kepentingan.
Kegiatan ekonomi (mu’amalah) sebagai salah satu bentuk implementasi dari hubungan antar sesama manusia (Hablumminannas), merupakan bagian tak terpisahkan dari Akidah, Ibadah dan Akhlak. Dengan kata lain, masalah ekonomi tidak lepas sama sekali dari aspek akidah, ibadah maupun akhlak. Hal ini didasarkan pada tinjauan dari perspektif Islam, dimana perilaku ekonomi harus selalu diwarnai oleh nilai-nilai akidah, ibadah dan akhlak.
Syarikat Islam akan mengantar umat menjadi mandiri yang benar-benar berswadaya di lapangan, baik produksi maupun pemasarannya. Akhirnya tentu pemerintah diharapkan hanya menempatkan posisinya sebagai regulator dan fasilitator dan bukan menjadi eksekutor, umatlah yang akan menjadi eksekutor utama dan terdepan. Itulah sesungguhnya otonomi daerah yang pro rakyat. Walahu’alam bishawab