Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Makmur Dituntut 42 Bulan Penjara

×

Mantan Kades Makmur Dituntut 42 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
10 makmur 3klm
TERTUNDUK - Mantan Kades Makmur hanya bisa tertunduk, ketika mendengar tuntutan yang di bacakan JPU, pada sidang di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Terdakwa H M Abdusyswahid mantan Kades Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dituntut 3 tahun dan enam bulan atau 42 bulan penjara.

Mantan Kades tersebut didakwa telah menyalahgunakan dana desa sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp439.116.211.

Baca Koran

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Syaiful Bahri SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang di ketuai hakim Purjana, Rabu (27/2/2020)

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa juga diancam pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti Rp439 juta atau apabila tidak bisa membayar, maka diganti kurungan badan selama 1 tahun ditambah 9 bulan penjara.

JPU berkeyakinan, terdakwa yang telah mengakui perbuatanya, terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.

Sebelumnya kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar kalau bisa majelis memberikan hukuman yang seringan-ringannya. “Kalau bisa saya dihukum satu tahun saja Pak,” pinta terdakwa.

Diketahui, terdakwa H M Abdusyswahid terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat menyalahgunakan dana desa yang diterima tahun 2018.

Namun sebesar Rp439.116.211, menurut jaksa penuntut umum anggaran dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yang dinilai sebagai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.

Dalam dakwaan jaksa memaparkan kalau kejadian diperkiraan sekitar Januari hingga Desember 2018.

Di mana Desa Makmur Kecamatan Gambut memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten Banjar (APBD) dan pemerintah pusat (APBN) sebesar Rp331.298.000. Sedangkan dana desa Rp672.622.000. Dan untuk Bagi Hasil pajak Daerah sebesar Rp19.072.643. Jumlah keseluruhan penerimaan desa sebesar Rp1.045.540.562.

Baca Juga :  Sopir Tabrak Mahasiswi Asal Kotabaru hingga Tewas Ditangkap Polres Banjarbaru di Jawa Tengah

Dari penerimaan tersebut, ada tiga kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan. Namun oleh terdakwa hanya dikerjakan satu kegiatan fisik saja, yakni rehabilitasi jalan Handil parit Rt 003.

Sedangkan dua kegiatan fisik lainnya tidak sama sekali dikerjakan. Namun seluruh anggaran untuk kedua kegiatan fisik telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa dan dikuasai terdakwa. Dengan nilai keseluruhan sebesar Rp579.734.630.

Masih menurut jaksa dalam dakwaan, pada saat penyampaian P2HP, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp140.618.419. Sementara sisanya Rp439.116.211 tidak bisa mempertanggungjawabkan. (hid.K-4)

Iklan
Iklan