Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Banjar Boyke Wahyu Tristiano selaku Penguna Anggaran pada proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan, menyebutkan kalau dirinya sudah menanda tangani 80 buah SPM sebagai tanda pembayaran kepada kontraktor.
Surat Permintaan Membayar, ditangani Boyke selaku kepala dinas, setelah persyaratan terpenuhi, seperti pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kab. Banjar.
“Karena sudah ditandatangi tim pemeriksa, maka saya selaku penguna anggaran harus menandatangani SPM tersebut,’’ kata saksi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banjar.
Jaksa yang diajukan JPU Syaiful Bahri tersebut merupakan salah satu dari beberapa saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (4/2/2020) dihadapana majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo.
Ia juga mengakui tidak ada aturan mengenai pemecahkan proyek menjadi beberapa paket, dalam pelaksanaannya menjadi 46 paket, dengan nilai Rp3.250.000/setiap penyambungan sebuah rumah.
Dana sendiri menurut saksi berasal dari DAK (dana alokasi khusus) yang disalurkan berasal dari APBN tahun 2015.
Saksi sendiri tidak mengetahui secara persis harga pemasangan tersebut semua diserahkan kepada PPK yakni salah satu terdakwa, serta koordinasi dengan PDAM juga dilakukan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Perkara dugaan korupsi proyek proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan mendudukan lima terdakwa, yakni Harniah ST, Eddy Mulyono, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor, dan Langgeng Sriwahyuni.
Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaiful Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark upa atau penggelembungan harga.
Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdaoat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 M lebih datri pagu sebesar Rp9 M lebih.
Atas perbuatan para terdakwa ini JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/K-2)