Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Motor Teman Digadaikan

×

Motor Teman Digadaikan

Sebarkan artikel ini
9 motor 1klm
Qodir Ramadona, pelaku penggelapan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Qodir Ramadona (31) diamankan polisi, karena menggadaikan motor teman sendiri.

Keterangan pihak kepolisian, tersangka ke rumah korban guna meminjam sepeda motor, Minggu (12/01/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.

Kalimantan Post

Karena korban tidur, dan tersangka ditemui keluarga korban. Kepada keluarga korban tersebut, tersangka mengaku sudah mendapat izin korban untuk meminjam motor.

Beberapa hari kemudian tersangka dan motor itu tak ada lagi, korban lalu melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.

22 hari kemudian, anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan warga Jalan Muhajirin I Banjarmasin Selatan itu.

Tersangka diamankan saat berada di Jalan Pekauman Banjarmasin Selatan, Selasa lalu (04/02/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.

“Selanjutnya tersangka dijebloskan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Kamis (6/2/2020).

Dikatakannya, anggota juga sudah mengamankan sepeda motor matic honda beat warna merah plat DA 6039 ACJ milik korban Zeki Pratama (26), warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan.

“Oleh tersangka sebelumnya sepeda motor korban digadaikan di luar Banjarmasin. Atas itu, tersangka dikenakan kasus penggelapan Pasal 372 KUHP,” tandasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Kajati Kalsel Hormati Proses Hukum Oknum Kejari HSUTerjerat Perkara Dugaan Pemerasan di KPK
Iklan
Iklan