Kuala Kapuas, KP – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, belum lama ini, melakukan study banding ke Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, terkait empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Rperda) setempat.
“Study banding yang kita lakukan ini dalam rangka mencari bahan referensi untuk penyempurnaan 11 Reperda yang di usulkan pihak eksukitif agar menjadi produk hukum yang mengakomodir kepentingan Pemerintah Daerah. Agar produk hukum yang dihasilkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, saat mendampingi Pansus I DPRD setempat, kemarin.
Adapun tiga buah Raperda tersebut, kata Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, diantaranya Raperda tentang Retribusi jasa usaha, Raperda Pasar dan Grosir, Raperda Pajak Daerah dan Raperda pemberian modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
“Apakah disana bisa dilihat bagaimana Perda (Peraturan Daerah) yang ada bisa di adobsi, sehingga perlu bahan referensi ke Biro Hukum Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru,”ucap wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini.
Begitu juga, sambungnya, uraian tugas setiap Pansus untuk penyempurnaan Raperda lebih mengarah pada perubahan Perda yang sudah ada hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan Kabupaten Kapuas saat ini. “Kalau pun ada usulan hanya beberapa saja yang baru,”terang Yohanes.
Dengan dilaksanakannya study banding ke Kabupaten Kotabaru, tambah Yohanes, diharapkan empat buah Raperda yang akan dijadikan Perda nantinya dapat selesai dan produk hukum yang dihasilkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas. (Al)