Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Peneror Lempar Kaca Mobil di Anjir Ternyata ODGJ

×

Peneror Lempar Kaca Mobil di Anjir Ternyata ODGJ

Sebarkan artikel ini
9 ODGJ 2klm
Pria ODGJ, terduga pelaku pelempar kaca. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Beberapa hari belakang warga dibuat resah, terkait teror pelemparan kaca mobil oleh pengendara saat malam hari di kawasan Anjir Pal 25– 28, Barito Kuala (Batola).

Menindaklanjuti info yang beredar di Media Sosial (Medsos) group WhatsApp (WA) tersebut, jajaran Polsek Anjir Pasar melakukan patroli di kawasan tersebut.

Kalimantan Post

Dan berhasil mengamankan seorang pria diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), Senin malam (24/02/2020), sekitar pukul 21.20 WITA.

Ternyata, pria ODGJ tersebut adalah orang yang selama ini melakukan pengrusakan kaca mobil.

“Jadi info teror dua pengendara motor sengaja merusak kaca mobil menggunakan jenis batu atau benda berat keras. Dan saat beraksi membawa senjata tajam sejenis pisau adalah tidak benar,” sebut Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Achwadi S Kom MM, saat dikonfirmasi, Selasa (25/02/2020).

Awalnya, kata dia, setelah diamankan, warga Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu dibawa ke Mapolsek Anjir Pasar. Tapi setelah dimintai keterangan tidak nyambung, akhirnya yang bersangkutan diserahkan ke Rumah Sakit Sambang Lihum.

“Saat mau ditanya identitas, yang bersangkuta mengamuk dan meronta-ronta disertai teriakan tidak jelas. Akhirnya personel Anjir Pasar antar ke RS Sambang Lihum,” bebernya.

Meski sudah berhasil membongkar, teror pelempar kaca mobil tersebut. Ia tetap menekankan warga yang mengendarai mobil ataupun kenderaan untuk berhati-hati di kawasan tersebut, agar tidak terlibat kecelakaan berlalu lintas.

Ia juga meminta warga tak perlu resah atas teror pelempar kaca, yang ternyata info tersebut hanya dibuat oknum tak bertanggung jawab untuk membuat kegaduhan dan kepanikan di tengah warga.

Ipda Achwadi juga mengimbau, masyarakat yang mengalami kejadian atau tindak pidana apapun, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti untuk proses hukum. (fik/K-4)

Baca Juga :  Rayakan Nataru Aman dan Kondusif, Polresta Banjarmasin Larang Penggunaan Petasan
Iklan
Iklan