Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruTRI BANJAR

Pengelolaan Limbah Cair Bakal Dikenai Restribusi

×

Pengelolaan Limbah Cair Bakal Dikenai Restribusi

Sebarkan artikel ini
Hal 14 Foto 2 25 klm tinggi 6 cm.jpg
LIMBAH CAIR - Walikota Nadjmi Adhani mengatakan pentingnya Perda Retribusi Pengelolaan Limbah Cair di Banjarbaru. (KP/Hifni)

Banjarbaru, KP – Pemko Banjarbaru sudah mengajukan Raperda Retribusi Pengelolaan Limbah Cair kepada DPRD setempat untuk disahkan menjadi Perda. Menurut Walikota Nadjmi Adhani, seiring dengan perkembangan kota, tentu kian banyak pula produk limbah dihasilkan.

“Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan 4 buah mobil dan Instalasi Pengolah Limbah untuk mengelola aspek lingkungan. Selain itu ada sedot tinja swasta. Jadi tentu ada penarikan retribusi jasa pengurasan limbahnya,’’ katanya, kemarin.

Kalimantan Post

Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya Perda ini nanti, pihaknya bisa lebih mudah melakukan pengawasan, kemana limbahnya akan dibuang.

Ketua DPRD Fadliansyah menambahkan, di awal 2020 ini, pihaknya sudah mengantongi 11 Raperda, diantaranya 2 Raperda inisiatif dewan dan 9 usulan Pemko.

“Ada 3 Raperda yang dibahas, yakni tentang perpajakan daerah, limbah cair dan administrasi kependudukan. Dan ini sudah ditanggapi dan diterima semua fraksi,’’ pungkasnya. (wan/K-5)

Baca Juga :  Banjarbaru Dorong Pembangunan Keluarga Inklusif dan Responsif Gender
Iklan
Iklan