Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perekrut Penjaga Gudang Shabu Diringkus

×

Perekrut Penjaga Gudang Shabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
9 rekrut 3klm 2
DIAMANKAN - Jayadi alias Amang Yadi (36), perekrut Said Akhmad Z alias Habibi (28) penjaga gudang shabu seberat setengah ton lebih shabu yang diamankan. (KP/Ist)

Penangkapan Jayadi alias Amang Yadi, di pinggir Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, KP – Pemburuan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel), tak sia-sia.

Baca Koran

Akhirnya perekrut untuk penjaga gudang shabu, yang diperkirakan telah edarkan setengah ton lebih shabu selama ini untuk wilayah Kalsel dan Kalimatan Tengah (Kalteng) diringkus anggota Subdit 2 di lapangan dipimpin Kompol Ugeng.

Tersangka Jayadi alias Amang Yadi (36), yang merekrut Said Akhmad Z alias Habibi (28) sebagai penjaga gudang shabu (tertangkap lebih awal), yang kasusnya telah digelar beberapa waktu lalu bersama Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Kapolda, Irjen Polisi Yazid Fanani dan pejabat instansi terkait lainnya.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabagbinopnas, AKBP Sigit Kumoro, Selasa (11/02/2020) membenarkan soal itu.

“Untuk pengembangan atas kasus shabu dan pil ektasi yang diungkap ini terus dilakukan.

Untuk perekrut itu memang sudah lama diamankan yakni sejak Selasa (28/01/2020) lalu, sekitar pukul 14.00 WITA, dan pengejaran pelaku lainnya masih dilakukan, termasuk orang yang disebut-sebut Amang Abul,” tambah Sigit Kumoro.

Dikatakan, penangkapan Jayadi alias Amang Yadi, di pinggir Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Kemudian pengembangan di rumah kontrakannya di Jalan Rawa Sari VII Blok D Rt 054 Rw 005 Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

Tersangka, memiliki dua alamat tempat tinggal lainnya yakni Komplek Graha Sejahtera Lv Blok D Rt 008 Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Kalsel dan Jalan Veteran Gang Sepakat Rt 23 Rw 02 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur (sesuai KTP).

Untuk Pasal kita kenakan 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Sementara barang bukti shabu disita sebelumnya dari tersangka awal diringkus dan jalani penahanan seberat 32.615,48 gram dan barang bukti lainnya.

Disebut, pada saat itu petugas melakukan pengembangan dari kasus yang telah terbongkar.

Hasil introgasi, Amang Yadi mendapatkan pembagian dari hasil peredaran narkotika dari tersangka Said sebesar 30 persen.

Dikatakannya, Amang Yadi merekrut Said untuk menjaga tempat simpan narkotika.

Narkotika itu sendiri diperoleh dari orang yang biasa dipanggil Amang Abul atau Oom (masih buron) dengan komonikasi melalui media sosial (medsos) BBM.

Diberitan sebelumnya, Said warga Desa Sungai Riam Rt 016 Rw 007 Kel Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (sesuai KTP), selama ini penjaga gudang untuk suplai sabu dari jaringan internasional.

Gudang itu akhirnya terbongkar pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel) di kawasan Rawasari Banjarmasin, Sabtu (18/01/2020) silam.

Selama ini dihitung rata-rata telah suplai narkoba jenis shabu-shabu sudah setengah ton lebih.

Ternyata shabu yang selama ini datang, disimpan di gudang itu milik gembong jaringan internasional berinisial M (masih buronan).

Gembong itu jaringan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan.

Sisi lain disebutkan untuk barang bukti yang lolos selama ini taksiran 600 kilogram lebih atau setengah ton lebih.

“Itu dihitung dari rata-rata yang telah didatangkan selama dua tahun serta perjalanan mereka mengedarkan di daerah ini,” kata Kombes Pol Wisnu Widarto ketika itu. (K-2)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan