Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Amankan 10 Pelaku Curanmor

×

Polres Tapin Amankan 10 Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Rantau, KP – Hasil operasi kewilayahan ‘Jaran Intan 2020’ Polres Tapin berhasil mengamankan 10 pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 13 temuan ranmor.

Para tersangka curanmor tersebut adalah AS (39), Nuli (37), AU (26), IS (35), IM (23), MAT (30), RM (27) dan Madur (27). Sementara dua orang lainnya masih di Polres HSS dan Tanah Laut.

Kalimantan Post

Modus 10 pelaku curanmoor ini melakukan pencurian ranmmor pada saat pemiliknya lengah dan lupa mencabut kunci kontaknya.

“Walaupun hanya sebentar meninggalkan motornya untuk masuk ke dalam rumah maka jangan sama sekali meninggalkan kunci kontak di motornya,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, Sik saat konferensi Pers hasil operasi kewilayahan ‘Jaran Intan 2020’ Polres Tapin yang digelar di halaman Satreskrim Polres Tapin Kamis (20/02/2020).

Meski terkadang merasa aman menaruh motor di depan rumah atau di kebun, namun ingatnya, kunci kontaknya harus tetap dilepas walaupun hanya sebentar.

Sehingga dalam kesempatan itu, Kapolres Tapin yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Thomas Alfian, SIk menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani, pekebun atau lainnya di saat bekerja jagan lupa menaruh motornya atau sepedanya di tempat yang aman dan dapat dilihat, serta jangan lupa mengunci kendaraannya dengan kunci tambahan.

Sementara itu dari pengakuan salah seorang pelaku curanmor, melakukan pencurian ini sudah dua kali, dan itupun memang ada kesempatan melihat ada sepeda motor di halamanan rumah dan kunci kontaknya masih menggantung.

“Karena itulah saya ambil sepeda motor ini dengan mudah, tanpa hatus mencongkel atau merusaknya,” ungkapnya.

Sebagian besar kendaraan hasil curian ini masih belum sempat dijual ke pihak lain, dan baru berupaya untuk mencari pembelinya atau penadahnya yang biasanya laku dijual atau dengan dalih sanda (gadai) seharga sekitar Rp2 juta.

Baca Juga :  Bendahara Diskopumker Diduga Rekayasa SPJ, Dolly Sebut Ybs Bersedia Ganti Rugi

Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor ada pula hanya sekedar penggelapan motor karena mengaku sakit hati oleh perlakuan bosnya bekerja.

Seperti diakui oleh pelaku yang berinisial IS, ia mengaku sakit hati oleh bosnya bekerja, padahal ia bekerja lebih dua tahun pada bosnya, namun ada orang yang baru ikut bekerja malah diberikan motor untuk kegiatan sehari-hari oleh bosnya.

“Karena itu pada suatu krsempatan motor ini saya pinjam dan tidak dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Selain pelaku pencurian dan penggelapan motor, jajaran Polres Tapin juha mengamankan pelaku penggelapan tujuh ban tronton yang ditukar dengan ban bekas. (ari/K-4)

Iklan
Iklan