Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

7 Pelaku Curanmor Ditangkap

×

7 Pelaku Curanmor Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Tanjung, KP – Tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap saat Operasi Jaran Intan 2019 Polres Tabalong.

“Dari 7 tersangka, 4 Target Operasi (TO) dan 3 Non TO,” ungkap Kapolres Tabalong M Muchdori, S.Ik, CfrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM, saat press release hasil Operasi Jaran Intan 2019 Polres Tabalong, Kamis (20/02/2020), di halaman Mapolres Tabalong Tanjung.

Baca Koran

Semua tersangka adalah pria dengan inisial masing-masing, IM (48), AFA (41), IM (48), AF (41), GAF (48), MPMI (21), MD (63) dan JN (39).

Atas hasil pengungkapan itu, ia berterima kasih kepada anggota Polres Tabalong atas dedikasinya hingga berhasil tangkap dan ungkap kejahatan curanmor di Tabalong.

“Serta terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, dalam membantu proses pengungkapan kejahatan curanmor,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau, masyarakat Tabalong parkir kendaraan bermotor di tempat yang aman serta dalam keadaan terkunci.

Diingatkannya, bila beli motor, pastikan surat menyurat sah dan jelas, itu menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.

“Kepada masyarakat yang mau ambil barang bukti kendaraan roda dua, datang ke Satreskrim Polres Tabalong. Serta bawa bukti surat legalitas kepemilikan kendaraannya,” ujarnya. (ros/K-4)

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK
Iklan
Iklan