Banjarmasin, KP – Menyusul dipersiapkannya draf revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) salah satu isu strategis dibahas adalah soal penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terkait pemenuhan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 itu, anggota III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim mengatakan, agar revisi atau perubahan Perda RTRW harus menghormati dan memperhatinkan hak-hak masyarakat.
Jangan hanya mempertimbangan kepentingan pihak-pihak tertentu atau pengusaha, seperti halnya untuk pengembangan investasi, tanpa memikirkan hak dan kepentingan masyarakat,
kata Zainal Hakim kepada KP Selasa (18/2/20).
Dikemukakan, salah satu hak masyarakat itu adalah soal kepemilikan lahan atau tanah yang di dalam Perda RTRW diplot dan ditetapkan sebagai RTH.
Anggota dewan dari F-PKB ini mengakui, penambahan untuk memperluas RTH multak harus dipenuhi setiap pemerintah daerah kabupaten /kota di seluruh Indonesia sebagaimana diamanatkan UU No : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional.
Namun jika penetapan RTH itu adalah merupakan tanah dan lahan milik warga, tentunya warga sangat dirugikan. Masalahnya, sebuah kawasan ditetapkan sebagai RTH tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain,
tandasnya.
Sebelumnya Zainal Hakim menegaskan, penetapan RTH atas lahan atau tanah milik masyarakat dapat dikatagorikan kesewenangan perampasan hak dan merupakan sebuah bentuk pelanggaran Undang-Undang.
Menurut dari laporan diterima, penetapan RTH yang terkesan senenaknya dan telah ditetapkan dalam Perda RTRW tersebut banyak dikeluhkan warga lantaran lahan atau mereka miliki dan sudah lama mengantongi sertifikat hak milik, jauh sebelum Perda No : 5 tahun 2013 diterbitkan ditetapkan sebagai Ruan RTH.
Ia mengakui, jika ketersedian RTH di kota Banjarmasin masih sangat minim dan belum mencapai 30 persen sebagiamana diamanatkan UU : 26 tahun 2007, sehingga untuk mengatasi kekerungan ini Pemko dituntut menambah luas maupun ketersediaan RTH.
Menurutnya, sebagai salah satu solusi guna memenuhi tuntutan ketersedian RTH tersebut, maka Pemko Banjarmasin harus menyiapkan anggaran membeli lahan milik warga untuk dijadikan sebagai kawasan RTH.
Zainal Hakim mengemukakan, Pemko harusnya dapat mencotoh sejumlah kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Surabaya yang mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan untuk kepentingan pembangunan dan penambahan RTH
Kendati disadari katanya, upaya untuk perluasan dan penambah RTH di pusat kota saat ini sering menghadapi kendala lantaran harga lahan semakin mahal sehingga satu-satunya cara membeli lahan yang berada di kawasan pinggiran.
Dewan sendiri siap merespon positif untuk menyiapkan alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut melalui APBD,
ujarnya. (nid/K-5)