Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satu dari 7 Tersangka Curanmor Ditangkap di Bali

×

Satu dari 7 Tersangka Curanmor Ditangkap di Bali

Sebarkan artikel ini
10 7 tersangka curanmor 2klm
Konfrensi pers Ops Jaran Intan Polres HSS. (KP/Tor)

Kandangan, KP – Sebanyak 7 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan.

Hal itu diungkap, saat konferensi pers terkait hasil operasi jaran intan 2020, Kamis (20/02/2020) di halaman Mapolres HSS

Kalimantan Post

Konferensi pers itu, dipimpin Wakapolres Kompol Arief Himawan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andy Setiawan dan Kasatlantas Polres HSS AKP Apriansa .

Operasi jaran intan itu, dilaksanakan sejak 7 Februari hingga 18 Februari 2020.

Wakapolres HSS, Kompol Arief Himawan menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan tersebut, empat di antaranya merupakan target operasi (TO), dan tiga lainnya non TO.

Barang bukti yang disita, ungkapnya, berupa 5 unit kendaraan roda dua.

Di antara salah satu tersangka, bebernya, pihaknya sampai harus mengejar hingga ke Pulau Bali.

Seorang tersangka dengan inisial IW, mencuri satu unit motor PCX. Lalu, berhasil diringkus di salah satu pantai di Pulau Bali, beberapa waktu lalu.

“Tersangka, setelah menjual barang hasil curiannya, kabur ke Bali, dan mengaku bekerja serabutan di sana. Berkat kekompakan jajaran kami, akhirnya berhasil dibawa pulang ke HSS,” ujarnya.

“Kami juga menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang temuan, yang diduga rentetan dari berbagai kasus curanmor ini,” tambah Kompol Arief.

Selain itu tambahnya, Polres HSS juga mengungkap kasus penggelapan mobil, dengan barang bukti satu unit Toyota yaris merah.

Ia menuturkan, keberhasilan mengungkap kasus curanmor dan menangkap tersangkanya, merupakan hasil kerja keras Satreskrim dan Polsek, yang sebelumnya melakukan identifikasi hingga berhasil mengungkap pelakunya.

Mengenai barang bukti, yang disita dari tersangka, korban atau pemiliknya bisa mengambilnya ke Mapolres setelah proses hukum selesai.

Sedangkan, kendaraan bermotor dengan status barang temuan ucapnya, bagi yang merasa kehilangan, bisa melihat langsung ke Mapolres dengan membawa surat kepemilikan yang lengkap, seperti BPKB dan STNK.

Baca Juga :  Kejagung Tepis Adanya Pertukaran Kasus Minyak Mentah dengan KPK

Kasatlantas AKP Apriansa Sinatra menambahkan, bagi pemilik yang sepeda motornya sudah dipreteli, wajib melakukan perbaikan hingga kembali lengkap dan dinyatakan layak jalan.

“Sebab, kalau kondisi pretelan, akan membahayakan dan berpotensi menimbulkan bahaya jika dipakai,” pungkasnya. (tor/K-4)

Iklan
Iklan