Menyikapi tunggakan tersebut, Disperdagin melalui UPT Pasar kembali akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko ditempati pedagang yang masih menunggak pembayaran retribusi.
BANJARMASIN, KP – Masalah tunggakan retribusi pasar, termasuk sewa toko/kios milik Pemko Banjarmasin masih menjadi beban bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin. Pasalnya, meski sudah puluhan tahun, namun salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terus terulang.
Menyikapi tunggakan tersebut, Disperdagin melalui UPT Pasar kembali akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko ditempati pedagang yang masih menunggak pembayaran retribusi.
Penyegelan tersebut akan dilakukan apabila para pemilik kios atau bak di sejumlah pasar, tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan oleh UPT Pasar.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (PSDP), Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar mengungkapkan, sedikitnya ada sekitar 100 toko/kios menunggak pembayaran retribusi dan oleh pihaknya sudah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Penyegelan tersebut akan dilakukan apabila para pemilik kios atau bak di sejumlah pasar di Banjarmasin tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan oleh UPT Pasar,’’ ujarnya, tunggakkan retribusi bervariasi dari tahun 2017 hingga 2019.
Menurutnya, tahun 2019 lalu sebanyak 58 toko telah disegel PSDP dan Pasar, lantaran tidak membayar tunggakan retribusi dan setelah dilakukan penyegelan pedagang akhirnya mau membayar dengan cara mencicil. “Makanya, retribusi pasar akhirnya mampu terealisasi Rp7,3 miliar sesuai target,’’ ungkapnya.
Pendekatan Persuasif
Sementara anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Achmad Rudiani SE kepada {{KP}}, Kamis (13/2/2020), mengapresiasi sikap tegas Disperdagin melalui UPT Pasar memberikan sanksi tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kios dan toko yang menunggak pembayaran retribusi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah STP, upaya tersebut harus dilaksanakan dalam kerangka memenuhi target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditegaskan anggota dewan dari Partai Golkar ini, sesuai Perda Nomor : 1 tahun 2016 tentang Retribusi Pasar, kewajiban membayar retribusi dan sewa toko/kios adalah merupakan kewajiban pedagang yang menempati kios atau toko milik Pemko Banjarmasin.
Namun demikian ia juga berharap, agar penyelesaian tunggakan retribusi atau kios itu dilakukan secara persuasif. Disarankannya, penyelesaian tunggakan dilakukan dengan penjajakan dulu dan dengan cara pendekatan.
Karenaya ia mengapresiasi, langkah UPT Dinas Pasar mengatasi soal tunggakan kios sesuai prosedur, yakni melayangkan Surat Peringatan (SP) . “Berikan SP dulu, jika sampai tiga kali juga tidak diindahkan apa boleh buat baru dilakukan penyegelan,’’ ujarnya.
Lebih jauh anggota komisi II membidangi masalah keuangan ini mengungkapkan, tunggakan retribusi sewan kios dan toko sempat membengkak hingga mencapai Rp15 miliar. Tunggakan total sebesar itu, ujarnya, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun tahun 2000.
Terakhir menurut Rudiani, tunggakan sempat mengalami penurunan karena pihak Pemko bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyegelan terhadap kios dan toko yang menunggak retribusi dan sewa.
Pada bagian lain ia mengakui, beban yang harus ditanggung Pemko Banjarmasin terkait tunggakan retribusi kios atau toko dan dikategorikan sebagai temuan dan menjadi utang menyusul audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kendati, tidak sedikit kios atau toko di sejumlah pasar di Kota Banjarmasin ini sudah tutup dan tidak beroperasi lagi, sehingga Pemko sangat kesulitan menanggih tunggakan retribusi karena pedagangnya sudah tak berjualan lagi,’’ kata Rudiani. (nid/K-5)