Banjarmasin, KP – Salah saeorang Warga Negara Inggris, Saleem Ather (53), tak terima adanya dugaan penipuan dilakukan rekan bisnisnya disebut M Fadil, dalam pengadaan, julabeli batubara di wilayah Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bisnis itu sendiri, sebenarnya dipercayakaan kepada orang kepecayannya yang ada di daerah ini dalam hal hubungan soal dana yakni Muhammad Hafidz Arrafi Sungkar.
Namun, pihak lain dinilai menipu hingga masalahnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Saleem Ather, di Inggris 105 Goldbeators Grove, Edgward, London HA89DR dan Paspor di Indonesia tinggal di Jalan Galaxi Guntung Manggis Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru Kalsel.
Dirinya ditemani Lafidz Arrafl Sungkar, dari keterangan pada awal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sejak 21/1/2020/ sesuai surat tanda terima dari Kepala Siaga II, Kompol Suhadi.
Kemudian ditindaklajuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, mulai Jum’at (7/2/2020).
“Iya kita tak terima dan melaporkan masalahnya ke Polda Kalsel, dan sesuai rencana Senin depan (16/2/2020) akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor,” kata Muhammad Hafidz Arrafi Sungkar, kepada wartawan, Jumat (14/2/2020), yang menyampaikan sesuai dengan maksud dari Saleem Ather.
Hafidz, panggilan akrab Muhammad Hafidz Arrafi Sungkar, dalam adalah orang dipercaya dalam hubungan bisnis.
Dengan terlapor M Fadil selaku Direktur Utama PT Salsabila Putri Bomeo berlamat A Cappe Padlang RT 007 RW 002, Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bunyi laporan yakni “melaporkan atau mengacukan perbuatan penggelapan dana kerjasama dan pembagian keuntungan” yang dilakukan terlapor M Fadil.
Dari keternagan, kronologis kejadianya bermula pada Tanggal 18 September 2019, M Fadil selaku Direktur Utama
PT Salsabila Putri Bomeo menghubungi Hafidz selaku perwakilan dari pihak pelapor atau membantu perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Dan melakukan beberapa kali pertemaan dengan pihak pelapor bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, M Fadil bersama Saleem Ather
melakukan perjanjian kerjasama yang sudah dinotariskan oleh notaris Pang Andreas Pangestu di Jalan Raya Batulicin RT/RW 015/003 Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Itu semua pula langsung disaksikan perwakilan pihak pelapor yakni Hafidz dan Maxud Parvej.
Bahwasanya pada tanggal 26 Desember 2019 M Fadil didnilai telah meiakukan penggelapan modal dan dana kerjasama sebesar Rp 939 429 419 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat tatus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Setelah pencairan penjualan batubara ke PT Smart Thk. Refenery Tarjun melalui pengambilan dana di Bank Mandiri Cabang Batulicin.
“Setelah di cross check Maxud Parvej yang merupakan perwakilan pihak pelapor dan namanya juga tercantum untuk setiap pengambilan dana kerjasama di bank, terbukti M Fadil selaku terlapor membawa dana tersebut tanpa sepengetahuan Maxud Parvej,” ujar Hafidz lagi.
Pada tanggal 27 Desember 2019 perwakilan pihak pelapor Hafidz, mencari keberadaan M Fadil.
Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler dan pesan Whatsapp. “Kemudian mencoba menghubungi ayah dari terlapor dan melakukan pertemuan untuk
mengklarifikasi hal tersebut.
Namun pada pertemuan itu ayah dari pihak terlapor tersebut tidak mau memberitahukan keberadaan M Fadil,” bebernya.
Pada tanggal 30 Desember 2019 perwakilan pihak pelapor mencoba kembali
melakukan itikad baik dengan menghubungi keluarga terlapor melalui pesan whatsaap. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mampu memberi kejelasan.
“Dengan semua upaya pendekatan dilakukan i tidak ada itikad baik dari terlapor
menyelesaikan uang modal dan kerjasama yang telah digelapkan dan akhirnya pihkanya laporkan ke Polda Kalsel, sesuai dengan keinginan Saleem Ather. (K-2)