Palangka Raya, KP – Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Kalimantan Tengah, Esau, S.Si, M. Kes dalam laporan tertulis dibacakan Adiyaksa Prasidopati Kepala Bidang Tata Lingkungan, menyebutkan bahwa COP-16 dan COP-17, Safeguard perlu dilaksanakan pada semua tahap Implementasi REDD+
Karena itu, Workshop Membangun Sistem Informasi Safeguard dan Sistem Registrasi Nasional menuju Implementasi Redd+ Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 pada tanggal 20-21 Februari 2020 di Swissbell hotel Danum Palangka Raya mendatangkan narasumber dari IPB Prof. Dr. Rizaldi Boer Direktur Eksekutif CCROM Bogor; Ir. Hari Wibowo, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV KLHK Jakarta dan Fra ky Zamzani, S.Hut, M. Env dari Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, KLHK Jakarta.
Workshop digelar Karena setiap provinsi di Indonesia diharuskan memiliki dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ( RAD GRK) dan dokumen Strategi Rencana Aksi Provinsi ( SRAP) untuk menurunkan emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan ( REDD), kata Adiyaksa.
Sedangkan, tujuan dilaksanakannya Workshop tersebut adalah untuk mengkomunikasi antara Pemerintah Pusat ( Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan Pemerintah Daerah, dalam upaya membangun SIS REDD+ Provinsi Kalteng.
Serta melakukan dialog dengan semua pihak; menyampaikan hasil studi strategis REDD+ yang spesifik untuk provinsi Kalteng dan menyampaikan Sistem Registri Nasional ( SRN), sebagai sarana penurunan Emisi Indonesia, kata Adiyaksa.
Sementara sambutan Sekda.provinsi Kalteng yang dibacakan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Esau mengharapkan pelaksanaan Workshop ini agar semua pihak dapat saling berdiskusi, memberi masukan, belajar bersama tentang penyusunan kedua dokumen tersebut, kata Esau.
Sehingga dokumen- dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan pembangunan dengam prinsif pembangunan rendah emisi karbon, dan memberi manfaat bagi Provinsi Kalimantan Tengah, katanya. (yld/K-10)