Kandangan merupakan tempat tertinggi kasus narkoba di HSS
KANDANGAN, KP – Narkotika jenis shabu seberat 24,19 gram, 4 setengah butir ekstasi, 307 butir carnophen, 852 butir seledryl dan 100 butir samcodyl diperlihatkan dalam konferensi pers Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (6/3/2020) siang.
Berbagai jenis narkotika itu, disita dari 26 tersangka peredaran narkotika. Hal itu berhasil diungkap dalam Operasi Antik Intan 2020, Polres HSS yang dilaksanakan 21 Februari hingga 4 Maret 2020.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya mengatakan, dalam operasi itu menetapkan 3 target utama. Kemudian dari hal itu ujarnya, berhasil mengungkap 19 kasus lainnya, sehingga berhasil diamankan 26 tersangka.
“Tersangkanya 23 laki-laki dan 3 perempuan,” ucapnya.
Kandangan merupakan tempat tertinggi kasus narkoba di HSS dengan 8 kasus. Lalu disusul Kecamatan Sungai Raya, Angkinang dan Telaga Langsat dengan masing-masing 3 kasus.
Kasus paling menonjol, ungkapnya, yakni dari tersangka Zainab. Dari tangan wanita berusia 40 tahun itu ditemukan shabu seberat 15,64 gram dan ekstasi 4,5 butir.
Wanita asal Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur itu, berhasil diciduk polisi di Jalan Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Menariknya, saat digeledah dalam mobilnya, barang bukti itu disimpan Zainab dalam sebuah bola plastik mainan.
Kapolres Dedy menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus dalam operasi itu, berkat bantuan berbagai elemen.
“Alhamdulillah ini berkat bantuan rekan-rekan dari satuan samping, BNN, dan informasi yang kami dapat dari masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, narkoba sangat perlu untuk diberantas. Karena bahaya dari narkoba ujarnya, makin lama terus meresahkan dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat. (tor/K-4)