Banjarmasin, KP – Setiap kantor di lingkungan Pemko Banjarmasin diminta agar melarang masuk bagi Sales Promotion Girl (SPG) rokok .
“Karena menjual atau mempromosikan rokok di lingkungan perkantoran jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tamnpa Rokok (KTR),’’ kata anggota DPRD Kota Banjarmasin, HA Rudiani SE.
Hal itu dikemukakannya kepada {{KP}}, Selasa (3/3/20), menyikapi masih cukup banyaknya SPG rokok yang mempromosikan dan menjual rokok dengan masuk instansi kantor pemerintah, maupun swasta.
Rudiani berpendapat, dengan diizinkannya SPG mempromosikan atau menjual rokok di tempat kerja itu, selain kerap mengenakan pakaian seksi, kehadiran para SPG umumnya berparas cantik ini dikhawatirkan menciptakan image buruk bahkan bisa mengganggu konsentrasi pegawai yang sedang berkerja.
Ditegaskannya, sesuai pasal 8 ayat (2) Perda Nomor : 7 tahun 2013 ditetapkan, Kawasan Tanpa Rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan dan fasilitas umum serta tempat kerja (kantor) dan tempat-tempat lainnya yang diputuskan melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Sementara pada pasal 10, lanjutnya, setiap orang yang berada di KTR dilarang merokok, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok,’’ ujar Rudiani.
Lebih jauh anggota dewan dari Partai Golkar ini mengemukakan, secara kelembagaan pimpinan atau penanggung jawab masing-masing perkantoran bertanggung jawab atas pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tandas Rudiani, maka setiap pimpinan pada tempat kerja atau perkantoran wajib melakukan pengawasan internal atas terselenggarannya Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
“Bentuk tanggung jawab disini adalah, melarang menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok serta mengingatkan setiap orang agar tidak merokok di sembarang tempat,’’ ujarnya.
Lebih jauh terkait larangan merokok di sembarang tempat ini, Rudiani mengatakan, pada setiap lingkungan perkantoran diimbau menyediakan tempat atau ruang khusus untuk mereka yang ingin merokok.
Sebelumnya terkait penerapan dan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemko Banjarmasin melalui SOPD juga telah melakukan pembatasan izin pemasangan iklan atau reklame rokok.
Kebijakan tersebut, selain terkait pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor : 36 tahun 2006 juga sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Kendati pemasangan izin reklame atau iklan rokok memberikan kontribusi cukup besar terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.
Pembatasan iklan rokok tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat agar tidak terpengaruh dari iklan rokok. Pembatasan dilakukan dengan cara melarang pemberitaan yang disponsori perusahaan rokok serta berupa pemasangan iklan atau reklame rokok.
Sekedar menjadi catatan dalam Perda KTR, memuat sejumlah point yang mengatur tentang aturan pemasangan iklan rokok seperti diantaranya tidak boleh di pasang pada di daerah TKR, fasilitas pendidikan, fasilitas atau gedung olahraga, fasilitas umum, perkantoran maupun rumah sakit.
Pembatasan reklame rokok juga didasari atas terbitnya Perda Nomor : 7 tahun 2013 Kota Banjarmasin tentang KTR. Perangkat hukum yang banyak telah dibuat pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini sekaligus melaksanakan amanat pasal 115 ayat (2) UU No : 36 tahun 2009 dalam kerangka melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupung tidak langsung. (nid/K-5)