Oleh : Marselinus Nirwan Luru
staf pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti
Presiden Jokowi dalam Rakornas Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) 2020 di SICC Sentul pada Selasa, 4 Februari 2020 menyampaikan pentingnya mitigasi bencana melalui penataan ruang. Pesan ini terdengar layaknya reminder karena pada kesempatan lain mengungkapkan hal serupa, bahkan secara tegas mengatakan penataan ruang sebagai panglima pembangunan. Selain dieksekusi, instruksi berulang ini menggugah kita merefleksi apa sesungguhnya terjadi dengan penataan ruang?
Satu dari sekian hal yang tampak adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan tata ruang. Masih banyak penduduk yang memilih bermukim pada daerah bantaran sungai dan area berbukit kemiringan terjal yang sangat rentan terhadap bencana banjir dan tanah longsor.
Wilayah tersebut antara lain tersebar di sepanjang Bukit Barisan Sumatera, Jawa bagian tengah dan selatan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Tercatat sebanyak 274 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia berada di kawasan rawan longsor. BNPB mencatat dari 3662 bencana per Desember 2019, 38 persen di antaranya banjir dan tanah longsor. Persentase ini paling tinggi ketimbang bencana alam lain, diikuti dampak korban jiwa dan harta benda.
Sesungguhnya, Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 Tahun 2007 antara lain menegaskan pentingnya kabupaten dan kota lenting bencana alam. Meski kelahiran UU ini terbilang lebih belakangan dibandingkan negara lain, kita patut bersyukur. Spiritnya jelas bahwa pembangunan seantero negeri harus dilandasi perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian tata ruang.
Substansinya sudah mengadaptasi kebencanaan dan terejawantah dalam produk perencanaan tingkat pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Namun, khasiatnya dipertanyakan tatkala kejadian bencana masih melanda banyak tempat hingga menimbulkan korban.
Kesan demikian cukup beralasan. Harus diakui tahap perencanaan tata ruang berjalan lamban. Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) yang sejatinya menjadi perangkat operasional penataan ruang masih jauh dari harapan. Hanya 11 persen atau 54 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.
Percepatan langkah pemerintah pusat dan daerah bukan lagi tawaran. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesegera menemukan solusi terhadap kendala penyusunan rencana. Antara lain alotnya penentuan lokasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan pemenuhan kebutuhan peta skala rinci 1 : 5000 untuk mendukung penyusunan RDTR.
Urgensi lain berada di tangan pihak legislatif sebagai pintu terakhir menuju produk rencana yang sah. Diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyambut baik dan responsif terhadap usulan pengesahan dokumen perencanaan tata ruang. Kejadian bencana di depan mata menuntut perluasan skala prioritas legislasi pada daerah potensi bencana, bukan cuma potensial investasi.
Sementara pada tataran pemanfaatan, kita berhadapan dengan penggunaan lahan yang bertentangan dengan karakter fisik lahan. Yang seharusnya setiap jengkal tanah diatur sedemikian rupa agar relevan antara sifat dan kegiatan atas tanah. Sebagian masyarakat belum menyentuh kaidah ini karena beragam pertimbangan semisal merasa berhak menempati dan mengelola lahan.
Paradigma tersebut semakin kuat dengan anggapan bencana sebagai way of life mereka. Lebih lagi dibekali sistem adaptasi bencana melalui kepercayaan lokal atau modal sosial besar yang kadung mengakar di komunitasnya. Di sisi lain, konstruksi ruang hidup yang mengalienasi faktor fisik dan mempertimbangkan sosial budaya an sich seperti ini sangat rentan terhadap risiko bencana.
Berkaitan kondisi di atas Friedman (2011), seorang ahli perencanaan tata ruang mengingatkan bahwa manusia tak bisa membuat lingkungan (alam) sebagaimana diinginkan meski mampu membangun tempat untuk penghidupan di mana dan kapan saja. Artinya, kedudukan pengaturan pemanfaatan ruang begitu penting untuk mengisi keterbatasan manusia memprediksi dan mengendalikan bencana secara tepat.
Namun membumikan narasi di atas bukanlah perkara mudah. Apalagi menghadapi masyarakat yang terlanjur beranggapan lahan kritis layak ditempati dan hidup bersama bencana bukanlah masalah. Maka pemerintah perlu meningkatkan pembinaan penataan ruang kepada masyarakat melalui sosialisasi sebagaimana tugas pasal 13 UUPR. Agar tidak terkesan sekadar ritual menjalankan perintah undang-undang saja, sosialisasi hendaknya disertai indikator output dan outcome untuk mengukur keberhasilan.
Upaya ini sebagian sudah terwakili aplikasi sistem informasi geografis tata ruang (gistaru.atrbpn.go.id) yang mencantumkan arahan rencana tata ruang. Sosialisasi langsung masih dibutuhkan mengingat tak semua masyarakat bisa mengakses informasi melalui media daring. Walaupun di saat yang sama pemerintahan terkendala minimnya jumlah sumber daya manusia dan pendanaan.
Kondisi di atas bisa saja disiasati kerja sama pemerintah dengan kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan, mahasiswa jurusan perencanaan wilayah dan kota, influencer media sosial demi menyasar kelompok milenial yang akan menempati ruang kota/kabupaten masa depan. Kelompok-kelompok tersebut dilatih kementerian/lembaga kompeten sehingga siap memasyarakatkan penataan ruang.
Catatan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yakni penegakan hukum, terkhusus sanksi pidana bagi pelanggar tata ruang. UU PR pasal 68 memberi kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNSPR) bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Pada kurun waktu 2015-2018, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan tata ruang di waktu dan tempat berbeda. Dari sekian banyak kasus yang terus berulang, pidana kurungan bisa terhitung jari. Sebagian besar pelanggar tata ruang dikenakan sanksi administratif yang sifatnya pencegahan dan sama sekali tidak menimbulkan efek jera, yang ditandai semakin maraknya penyimpangan pemanfaatan lahan.
Preseden buruk ini seharusnya menggelitik PPNSPR mengeksekusi amanat UUPR mengenai sanksi pidana penjara yang diawali dengan pembenahan internal. Status kepegawaian baiknya tidak diangkat oleh pimpinan daerah/atasan karena mempersempit ruang gerak PPNSPR ketika pimpinan daerah diduga melakukan tindak pidana. Lalu, menyelesaikan tumpang tindih kewenangan PPNSPR dengan instansi lain di bidang perijinan.
Untuk menghindari konflik kepentingan, PPNSPR didorong menjadi lembaga ad-hoc dan independen. Pegawai PPNSPR diangkat melalui proses layaknya lembaga independen lain di negeri ini, diberikan kewenangan jelas dan terukur agar tidak overlapping dengan instansi lain. Paralel dengan itu pemerintah menuntaskan realisasi Perda RDTR yang akan menjadi perangkat hukum PPNSPR dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, penataan ruang benar-benar menjadi instrumen mitigasi bencana dan panglima pembangunan negeri sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Air dan tanah tidak lagi bencana berdaya rusak besar yang menyisakan air mata, melainkan berkah dan pendukung hidup warga sebagaimana khitahnya.