
Tanjung, KP – Ikhtiar atau upaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memperuat daya tahan tubuh, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengadakan kegiatan “Gerakan Jemur Pukul 10:00 WITA.
Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong, Nomor : 202/BUP/Kesra/420/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020, tentang “GERAKAN BERJEMUR PUKUL 10:00 WITA”
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Dandim 1008 Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, seluruh kepala SKPD se-Kabupaten Tabalong, Kepala instansi vertikel Kabupaten Tabalong, seluruh Camat, Pimpinan Perbankan dan pimpinan-pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, tersebut berisikan antara lain bertujuan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan virus tersebut, maka diminta untuk menghimbau ASN, TNI, POLRI karyawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong diwilayahnya masing-masing agar,
1) Melaksanakan Gerakan Berjemur Pukul 10:00 WITA, yang dilakukan pada pukul 10:00 sampai 12:00 WITA, selama lebih kurang 15 menit, di halaman kantor/rumah atau ruang terbuka lainnya.
2) Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu ikhtiar kita untuk meningkatkan daya tahan tubuh/immunisasi tubuh terhadap serangan virus penyakit, termasuk diantaranya COVID-19, mengingat pada waktu-waktu tersebut matahari memancarkan sinar ultra violet dalam kadar tertentu yang baik untuk kesehatan tubuh kita.
3) Sebagai tanda dimulainya “GERAKAN BERJEMUR PUKUL 10:00 WITA” diharapkan pada pukul 10:00 WITA masing-masing kantor dan tempat ibadah s ecara serenpak membunyikan serene/alarm,
4) Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari hari Kamis, 25 Maret 2020 s.d Rabu, 22 April 2020, dan
4) Dimohon dapat memprakarsai dan mengajak jajaran di lingkungan kerjanya masing-masing, serta 5) Kepada camat, diminta meneruskan informasi tersebut kepada lurah dan Kepala Desa (Kades) untuk mengajak seluruh masyarakat melaksanakan kegiatan tersebut.
Sebelumnya Pemkab Tabalong juga sudah meneerbit Surat Edaran Nomor : 188/BUP/Kesra/420/03/2020, tentang Status Siaga Darurat Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabalong yang berlaku mulai 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Terkait hal itu, maka seluruh SKPD, camat, lurah dan desa di Kabupaten Tabalong diminta agar menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
Membiasakkan pola hidup sehat dan bersih, antara lain mencuci tangan secara rutin menggunakan disintektan/sabun di air mengalir, menyediakan tenpat cuci tangan di lingkungan perkantoran, menjaga kesehatan dengan berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang, menjaga kebersikan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antaralain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam. (ros/K-6)