Palangka Raya, KP – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, akan beri advokasi terkait kriminalisi petani tradisional yang ketuk palu hakim vonis pidana.
Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran kepada awak media, Kamis (5/3) mengungkapkan hal itu didampingi Kakanwil Kemenkum Ham Kalteng Ilham Jaya,SH,MH. Diakui sejumlah petani pembakar lahan tempat berladang mendapat respon dari banyak organisasi terutama adat Dayak dan tokoh masyarakat Dayak.
Ketua DAD Kalteng H.Agustiar Sabran juga sebagai anggota DPR RI utusan Kalteng menjawab pertanyaan menyatakan, organisai DAD yang dia pimpim menyiapkan bantuan hukum kepada petani yang terlibat kasus tersebut.S
Sebelumnya Dewan Pengurus Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) menyampaikan protes praktik kriminalisasi peladang Suku Dayak di Kalimantan.
Salah satu petani yang terjerat hukum terkait karhutla, dengan membakar lahan untuk bertani di Kabupaten Barito Utara.
“Kalau urusan perut harusnya hakim atau penegak hukum beri keadilan, sebab membakar lahan serupa sejak lama telah menjadi budaya” terangnya.
Karena itu pihaknya segera mempersiapkan bantuan hukum berupa pengacara untuk melakukan pembelaan, dengan celah-celah hukum yang ada.
Sebab ada Undang-undang yang memboleh kan petani membuka lahan dengan cara kearifan lokal dan luasan paling banyak 2 ha. (drt/K-10)