Perang dalam upaya memberantas setiap penyalahgunaan narkoba harus menjadi komitmen semua pihak, tidak hanya oleh penenggak hukum tapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno menyatakan keprihatinnya terus maraknya peredaran, pemakaian dan berbagai macam penyalahgunaan narkoba dan hingga belum bisa diberantas secara tuntas.
Menyikapi pelanggaran hukum tersebut, dewan sangat mendukung sejumlah upaya pemberantasan dan penanggulangan setiap pemakaian, peredaran dan berbagai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kepolisian maupun pihak BNN, tanpa pandang bulu.
“Perang dalam upaya memberantas setiap penyalahgunaan narkoba harus menjadi komitmen semua pihak, tidak hanya oleh penenggak hukum tapi juga oleh seluruh elemen masyarakat,’’ ujar Tugiatno kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/3/20).
“Laporkan pada aparat bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, agar lingkungan bersih dari para pelaku tersebut,’’ ingat pria yang akrab disapa Tugit ini.
Seperti, sebutnya, pengungkapan kasus narkoba yang diringkus pada Senin (13/1) sore, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Cempaka Sari Banjarmasin Barat tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Banjarmasin, dengan barang bukti mencapai berat 2 ons.
Pelaku, jelas Tugiatno, merupakan salahsatu warga di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Cempaka Sari yang oleh warga sekitar sebelumnya sama-sekali tidak diketahui adalah seorang pengedar narkoba.
“Tapi dari keterangan warga dari berdasarkan informasi, pelaku hanya suruhan dari ayah tirinya. Dia diminta mengambil paket narkoba itu, dilengkapi dengan HP yang hanya digunakan untuk komunikasi dengan pelaku utamanya,’’ bebernya.
Namun ternyata, setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku tersebut hanya diproses sendirian. Sedangkan ayah tirinya masih bebas. “Lalu pihak keluarga melihat ayah tirinya itu, namun ketika ditangkap dan diserahkan ke Polresta malah yang dilaporkan kasus pengeroyokan,’’ sesalnya.
Tugit berharap, aparat kepolisian dan penyidik kasus tersebut dapat benar-benar menindaklanjuti dan mengungkap kasusnya hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Artinya siapapun pelaku yang benar-benar terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum berlaku. (nid/K-5)