Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengamankan dua pria diduga terlibat aksi pencurian laptop, Jumat (28/02/2020) sekitar jam 15.00 WITA.
Kedua tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Utara adalah Hendrayani alias Hendra (34), warga Jalan Rawasari XIV Rt.57 No.35 Teluk Dalam Banjarmasin dan Ahmad Fitrianoor alias Amat (39), warga warga Jalan Simpang Belitung Gang. Mualimat Rt. 2 No. 31 Kuin Selatan Banjarmasin.
Selain menggelandang kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Acer.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aulia Savitri ke Mapolsekta Banajrmasin Utara, Minggu (2/02/2020) lalu.
Atas Laporan Aulia yang berprofesi sebagai PNS, Tim Buser langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait aksi kedua tersangka,” jelas Kanit.
Sandi menegaskan, jika terbukti bersalah Hendra dan Amat akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(yul/K-2)