Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Gembong Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk

×

Gembong Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 03 18 at 12.44.27

Palangka Raya,KP- Jajaran Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Satuan Lalu Lintas berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika Jenis sabu antar Provinsi yang dibawa oleh dua orang warga asal Kalimantan Selatan berinisial AR (30) dan MA (34) sekitar Pukul 22.45 WIB pada Senin (16/03/2020) di jalan Tjilik Riwut km.38 arah Sei Gohong.

WhatsApp Image 2020 03 18 at 12.44.271

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol. Wahyu Edi Priyanto menuturkan, kedua tersangka diringkus oleh Petugas karena tertangkap tangan membawa paket yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu saat melintas didepan Pos Polisi Jl. Tjilik Riwut Km. 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.

Baca Koran

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, Anggota Satlantas yang bertugas di pos polisi merasa curiga terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol : DA 7382 TAG yang dikemudikan oleh pelaku yang melintas dari arah Kota Palangka Raya menuju ke arah Kasongan, saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan petugas menemukan bungkusan hitam yang berisi tiga buah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza No Pol : DA 7382 TAG, 3 paket sabu seberat 30,71 gram, 1 buah dompet hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit handphone Samsung A20, 1 buah ATM BNI.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti segera diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(yld/KPO-1)

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Katingan Segera Bayarkan Gajih 13
Iklan
Iklan