Banjarmasin, KP – Jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi alat kesejatan pada RSUD Ulin Banjarmasin, akan berangkat ke Surabaya untuk mencek langsung tiga surat panggilan yang ditujukan kepada pemenang lelang pengadaan alkes di rumas sakit tersebut.
Pasalnya menurut salah satu JPU yang menangani perkara ini Andri, kepada awak media, Senin (2/3/2020), usai sidang dengan menghadirkan saksi dari Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kalsel, H Abriansyah, menyebutkan hal ini dilakukan karena sudah tiga kali surat pangilan melalui kantor Pos, saksi yang dipanggil tidak datang.
Majelis hakim jadi meragukan apakah surat panggilan tersebut sudh diterima oleh saksi, untuk itulah pihak berusaha menceka langsung di Surabaya.
“Malah kami juga meminta bantuan dari unsur kejaksaan yang ada di Surabaya, dalam beberapa hari kedepan kami akan meluncur ke Surabaya,’’ beber Andri.
Keberangkatan ini untuk memastikan surat panggilan tersebut sudah diterima oleh para saksi yang dipanggil.
Apabila surat panggilan tersebut memang sudah diterima, maka pihaknya akan memintakan ketetapan majelis hakim untuk melakukan pemanggilan secara paksa, kecuali bila para saksi tersebut mau datang ke Banjarmasin secara sukarela.
“Semua prosedur kami tempuh sesuai ketentuan dan pemanggilan secara paksa merupakan jalan terakhir,’’ bebernya.
Saksi yang akan di panggil di Surabaya tersebut adalah Direktur PT Buana Jaya selaku pemenang lelang, beserta seorang komisaris dan dua karyawannya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di rumah sakit terbesar di Kalsel ini terdakwa Misrani selaku PPTK.Sementara saksi Abriansyah pada intinya menyebutkan bahwa penyusuan personalia Pokja untuk pengadaaan alkes tersebut berintikan orang yang mengerti bidang kesehatan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa, Masrani diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.
Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4/KPO-1)