Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Bayar Utang Pribadi Gunakan Dana Desa

×

Kades Bayar Utang Pribadi Gunakan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman membayar utang pribadi dengan dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp98.903.400.

Akibatnya, ia dijadikan terdakwa dan menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/3/2020).

Baca Koran

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengatakan, terdakwa memakai dana desa anggaran tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.

Modusnya, menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.

“Meski uang yang digunakan dikembalikan, perbuatan terdakwa tetap ada proses hukumnya,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.

Kepada terdakwa JPU mematok tiga pasal, untuk dakwaan primair

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU yang sama. Dan dakwaan lebih subsidair pasal 8 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Purjana langsung mengagendakan meminta keterangan saksi di sidang mendatang. Sebab, penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. (hid/K-2)

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara
Iklan
Iklan