Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Kades Diharap Tak Terkait Masalah Hukum Terkait Dana Desa

×

Kades Diharap Tak Terkait Masalah Hukum Terkait Dana Desa

Sebarkan artikel ini
hal 16 HSS 3 klm
WABUP HSS - Syamsuri Arsyad saat menghadiri rapart kerja dana desa di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel 25 februari 2020 lalu. (KP/Ist)

Kandangan, KP –  Dana desa mulai 2020 ini, tak lagi disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten, tapi langsung ke desa. Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, berharap tidak ada desa yang tersangkut permasalahan hukum, terkait dana desa itu.

Pola transfer dana desa tutur Syamsuri dilakukan dengan tiga tahap. Presentasi penyaluran tahap pertama ungkapnya sebanyak 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen, penyaluran itu juga dengan percepatan pembangunan dan tidak ada dana mengganggur.

Baca Koran

Perubahan lain yakni, pada total dana desa 2020, yang semula Rp 70 triliun menjadi Rp 72 triliun.

“Penyaluran dana tahap satu sudah dilakukan sejak Januari lalu, dan dalam pengelolaan dana desa terus kita ingatkan dan perlu kehati-hatian, untuk pencegahan penyalahgunaan dana desa maka pihak kejaksaan akan melakukan sosialisasi,” ungkap Syamsuri saat dikunjungi di ruang kerjanya.

“Terjadi perubahan sistem transfer, langsung ke rekening desa. Informasi angka-angkanya, bisa diakses di sistem keuangan desa secara online,” kata Syamsuri Arsyad.

Penjabaran dan penjelasan tentang beberapa perubahan yang ada, berkenaan dengan dana desa 2020 telah disosialisasikan melalui rapat kerja yang digelar Pemprov Kalsel, yang mengundang seluruh Kades se-Kalsel, pada 25 Februari lalu.

Pada rapat dalam rangka pembahasan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 itu, menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, antara lain staf ahli di bidang Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri Han Nucahya.

Perubahan sistem transfer tersebut ucap Syamsuri, yang perlu ditekankan bagi para kepala desa yakni perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan anggaran. Hal itu ujarnya, sebab rawan dengan masalah hukum, jika kadesnya kurang memahami peraturan.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Kafilah HSS Diberangkatkan Ikuti MTQ Kalsel 

Diharapkan Syamsuri, tak ada Kades di HSS yang tergelincir dalam masalah hukum, setelah sistem itu diberlakukan.

Upaya pihaknya untuk melakukan antisipasi hal tersebut ungkapnya, Pemkab HSS akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng kejaksaan. (tor/K-6)

Iklan
Iklan