Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Staf Kejari Tolitoli Dipanggil KPK dalam Kasus Tiga Jaksa Hulu Sungai Utara

×

Staf Kejari Tolitoli Dipanggil KPK dalam Kasus Tiga Jaksa Hulu Sungai Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260402 WA0012
Arsip. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026). KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman untuk mendalami penyidikan kasus korupsi pemerasan di lingkungan Kejari HSU, Kalsel dengan total uang sebanyak Rp1,5 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Seorang Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh tiga jaksa di Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Palu, Sulteng, atas nama TW selaku Staf Kejari Tolitoli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kalimantan Post

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya yang di antaranya adalah FBY selaku pengangguran, JMB selaku Kepala Desa Mulyasari, KDG selaku petani, dan MER selaku pelajar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Meski Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Tetap Lakukan Penyidikan

Iklan
Iklan