Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruTRI BANJAR

Kadis PU Kalsel Terima Sertifikat Insinyur Profesional Utama

×

Kadis PU Kalsel Terima Sertifikat Insinyur Profesional Utama

Sebarkan artikel ini
IMG 20200308 WA0014 1

Banjarbaru, KP – Sebanyak 96 orang dikukuhkan atas kelulusan pendidikan profesi insinyur (PPI) angkatan ke IV Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Sabtu (7/4), di Hotel Dafam Banjarbaru.


Setelah lulus PPI baru menyandang gelar sarjana teknik bisa mendapatkan surat tanda register insinyur (STRI) yang mulai diberlakukan pemerintah menyusul mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Baca Koran


STRI dikeluarkan Persatuan Insinyur Indonesia (PPI). PII Pusat mengeluarkan tiga jenis tingkatan STRI, yakni insinyur profesional utama (IPU), insinyur profesional madya (IPM) dan insinyur profesional pratama (IPP).


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjadi salah satu peserta yang dikukuhkan menjadi insinyur.

Ia menyandang sertifikat insinyur profesi utama (IPU) pertama di Kalsel. Pada pengukuhan tersebut Roy bersama 35 pegawai Dinas PUPR Kalsel lainnya, yang 7 di antaranya dari Bidang Bina Marga.


“Kelulusan ini merupakan sesuatu hal yang membanggakan bagi saya. Semoga apa yang diraih menjadi contoh dan motivasi memberikan kontibusi bagi pembangunan bangsa dan negara, terutama bagi Kalsel yang merupakan calon gerbang Ibu Kota Negara,” ujar Roy.


Roy menyebut pada proses lelang kegiatan proyek belum mewajibkan pekerja kontraktor memiliki STRI, namun ke depan hal tersebut akan djberlakukan. “Ke depan kami juga mendorong pihak kontraktor dilengkapi dengan STRI,” ujarnya.


Ia juga menargetkan seluruh ASN di Dinas PUPR mengikuti langkah tersebut, sebab bagi mereka yang berkecimpung di ke PUan harus dilengkapi dengan sertifikasi. “Bertahap akan kami ikutkan pendidikan profesi bagi ASN di PUPR,” ucap Roy.


Sementara itu, Sekjen PII Pusat, Teguh Haryono, menambahkan untuk membuat jaminan bagi insinyur dikeluarkan kebijakan STRI oleh pemerintah. Untuk menjalankan kegiatan proyek insinyur harus dilengkapi STRI. Memang diakuinya STRI saat ini belum diwajibkan, namun ke depan secara perlahan akan diberlakukan.

Baca Juga :  Banjarbaru Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Kelas Business Marketing dan Financing


STRI ini sebutnya begitu penting untuk mengontrol kualitas insinyur yang melakukan praktek keinsinyurannya. Lebih jauh sebutnya, jika seorang insinyur maupun ST tanpa STRI melakukan malpraktek, mereka bukan hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda dalam bentuk materi tapi juga bisa terjerat hukum pidana.


“Hanya mereka yang menempuh pendidikan profesi insinyur yang berhak mendapatkan STRI,” ujarnya.(mns/KPO-1)

Iklan
Iklan