Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Kalteng Belajar Penataan Kawasan Kumuh, Ini Alasannya

×

Kalteng Belajar Penataan Kawasan Kumuh, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – DPRD Kalteng belajar penataan permukiman kawasan perkotaan di wilayah Kalsel, terutama penataan kawasan kumuh di perkotaan, Kamis (19/03/2020).


“Kita perlu berkonsultasi terkait infrastruktur dan program pentaan permukiman kawasan perkotaan,” kata Wakil ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Abdul Razak.

Android


Kepala Bidang Penataan Kawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kalsel, Teddy Hidayat mengatakan, kewenangan penataan kawasan perkotaan merupakan kewenangan kota, provinsi maupun pusat.


“Ini tergantung luas kawasan permukiman kumuh tersebut, dimana luasan dibawah 10 hektare merupakan kewenangan kota, 10-15 hektare kewenangan provinsi, dan diatas 15 hektare merupakan kewenangan pusat,” katanya.


Bahkan ada program pusat yang bernama Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan untuk menangani program ini, Pemko harus memiliki konsep desain perencanaan.


“Pemko/Pemkab di Kalsel membuat perencanaan yang disebut perencanaan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP),” jelasnya.


Teddy mengungkapkan, beberapa daerah di Kalsel telah mengeluarkan Perda mengenai permukiman kumuh seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.

Di tingkat kabupaten ada kelompok kerja penanganan kawasan permukiman yang beranggotakan SKPD, swasta, perguruan tinggi, serta komunitas-komunitas peduli lingkungan.


“Di Banjarbaru ada Kampung Pelangi. Rumah-rumah itu dilukis oleh komunitas seniman-seniman di Banjarbaru, mahasiswa khususnya. Rumah-rumah di bantaran sungai juga dikelola dan ditata Pemda. Yang tadinya membelakangi sungai, dipindah menjadi menghadap sungai,” tuturnya.


Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Agus Mawardi mengakui, dulu banyak dana APBN masuk ke Kalsel untuk penataan kawasan kumuh, salah satunya untuk rumah, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).


Agus mengharapkan agar ada semacam keputusan walikota/bupati tentang berapa kawasan kumuh yang ada di setiap kota/kabupaten.

“Mungkin selama 5 tahun, bupati yang pada saat itu punya target juga, akhirnya kaitannya dengan pendanaan. Keputusan bupati/walikota tadi harus betul-betul kawasan kumuh tadi sesuai dengan indikator yang ada,” tambahnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan