Rantau, KP-Jajaran Polres Tapin khususnya Resersi Narkoba berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba sebanyak 21 kasus dan mengamankan tersangkanya sebanyak 26 orang pelaku.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Pranyitno, SIk mengungkapan Rabu (11/3/ 2020) pagi tadi saat konferensi Pers di samping kantornya mengatakan bahwa hasil operasi Anrik 2020 yang digelar selama 14 hari atau dua minggu apabila dibandingkan dengan opetasi Antik 2019 tahun lalu memang ada penurunan tersangka dan barang buktinya.

” Karena wilayah hukum Polres Tapin sangat ketat dalam pengawasan dan penindakan kasus Narkoba ini, dan aparat kita bersama masyarakatnya juga sangat ketat sehingga orang atau para pelakunya juga sangat hati-hati bertindak, ” Ungkap kapolres yang senang menyukai blusukan pakai sepeda ke kampung-kampung ini.
Menurut Kapolres Tapin lagi dari 26 orang pelaku pengedar narkoba ini ada yang unik yakni satu orang pelakunya adalah wanita atau seorang ibu rumah tangga.
Dijelaskannya lagi dari sekian pelaku kasus narkoba semuanya adalah dari kalangan swasta, ada buruh, karyawan tambang dan lainnya.
“Berdasarkan data tahun 2020 ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 9,93 gram, Canophen/Zenith sebanyak 95 butir dan obat daftar G lainnya sebanyak 684 butir. “ungkap kapolres Tapin.
Dijelaskannya pula operasi Antik tahun 2020 digelar dari tanggal 25 Februari hingga 5 Maret 2020 tadi. (ari/KPO-1)