Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Komisi II Pertanyakan Tindaklanjut Action Plan IUPHHK-HT

×

Komisi II Pertanyakan Tindaklanjut Action Plan IUPHHK-HT

Sebarkan artikel ini
11 3klm 1
KONSULTASI – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo saat berkonsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap perusahaan perkayuan di Kalsel. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalsel terhadap action plan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

“Kita sengaja menindaklanjuti hasil evaluasi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,’ kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Baca Koran

Imam Suprastowo mengungkapkan, ada lima perusahaan yang diusulkan gubernur untuk dievaluasi, adalah PT Trikorindotama Wanakarya, PT Inhutani III Riam Kiwa, PT Prima Multibuana, PT Aya Yayang Indonesia, PT Janggala Semesta, dan PT Hutan Sembada.

“Ini yang dipertanyakan tentang tindaklanjutnya usulan evaluasi tersebut,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini.

Imam Suprastowo menjelaskan tindak lanjut evaluasi gubernur untuk mengatasi permasalahan yang timbul dapat diselesaikan. Dan lahan-lahan yang dikembalikan, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan diusahakan bagi kesejahteraan masyarakat karena selama ini.

“Banyak masyarakat yang mengeluh terkait dengan seringnya terjadi konflik dengan perusahaan pemegang izin,” jelas Imam Suprastowo.

Hal ini dikarenakan masyarakat menggarap lahan terlantar yang izinnya dimiliki perusahaan, namun setelah lahan digarap oleh masyarakat justru perusahaan mengambilnya dan tidak memberikan ganti rugi atas hasil garapan tersebut secara sepihak.

Lebih lanjut dirinya juga menyoroti permasalahan terkait yang terjadi pada PT Inhutani III areal Pelaihari, dimana dibagi kepada beberapa perusahaan tanpa izin dari Menteri sebagaimana yang tercantum dalam SK Menhut 358 tahun 2005 dan sampai saat ini PT Inhutani III belum melakukan NKK, sehingga dewan meminta SK Menhut 358 tahun 2005 juga dievaluasi untuk dicabut.

Sekretaris Ditjen PHPL Misran, dan Direktur Usaha Hutan Produksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Istanto mengatakan, pihaknya berupaya merespon hal-hal yang telah disampaikan daerah dan menindaklanjutinya dengan segera.

Baca Juga :  Insan BRILiaN Kuala Kapuas Tebar Kebaikan Lewat Program Jum'at Berkah

“Kami mengapresiasi kepedulian DPRD dan Pemprov Kalsel terhadap pembangunan di sektor kehutanan yang banyak sekali terdapat permasalahan di dalam pelaksanaannya,” katanya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan